www.kompas.com
Calon penumpang duduk di kursi tunggu yang diberi penanda jarak aman di Stasiun Purwosari, Solo, Jawa Tengah, Senin (23/3/2020). PT KAI DAOP 6 Yogyakarta menerapkan kebijakan pengaturan jarak atau Social Distancing dengan garis pembatas satu meter di area umum pelayanan stasiun untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww. (ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+