www.kompas.com
Warga menggunakan KAI Bandara Premium dengan rute menuju Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta, Kamis (1/4/2021). PT Kereta Api Indonesia (Persero) membatasi kapasitas tempat duduk penumpang menjadi 80 persen untuk KA Jarak Jauh dan 70 persen untuk KA Lokal. Pembatasan ini untuk menciptakan physical distancing (menjaga jarak) antar penumpang di tengah lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+