Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera Danai Industri Kreatif!

Kompas.com - 09/01/2009, 16:57 WIB

JAKARTA, JUMAT - Lembaga keuangan perbankan didorong agar mulai mendanai 14 subsektor industri kreatif yang telah terbukti mampu menyumbangkan produk domestik bruto (PDB) besar untuk perekonomian di Indonesia.
   
"Kami mendorong dan akan melakukan pendekatan dengan perbankan agar mereka mulai mendanai industri kreatif," kata Deputi Menteri Negara Koperasi dan UKM Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha, Chairul Djamhari, di Jakarta, Jumat (9/1).
   
Ia mengatakan, Kemenkop bersama Departemen Perdagangan telah menyusun kesepakatan untuk mengembangkan 14 subsektor industri kreatif di Tanah Air. Pihaknya bersama Depdag telah sepakat sebelumnya untuk mengaplikasikan "road map" (peta jalan) industri kreatif.
   
Kedua instansi akan berbagi tugas untuk mendorong perkembangan industri yang terbukti mampu menyumbangkan PDB besar terhadap perekonomian di Tanah Air.
   
Pihaknya akan menginventarisasi persoalan-persoalan yang menghambat pertumbuhan industri kreatif yang hampir sebagian besar di antaranya berbasis UMKM. "Kami akan bantu, kalau ada yang membutuhkan peningkatan kemampuan teknis kami akan upayakan pemberian training, kalau ada yang perlu legitimasi dan standarisasi kami akan fasilitasi," katanya.
   
Salah satu kendala utama perkembangan industri kreatif, menurut Chairul, adalah terbatasnya modal atau pendanaan. Perbankan sejauh ini belum melirik industri kreatif sebagai lahan investasi mereka yang layak untuk didanai.
   
"Jadi bila para produsen industri kreatif mengajukan permohonan kredit hampir selalu ditolak karena bank tidak melihat nilai kelayakan industri apalagi kalau dilihat dari sisi investasi," katanya.
   
Oleh karena itu, pihaknya akan secara intensif melakukan pendekatan dengan perbankan agar lembaga keuangan tersebut mulai melirik aspek-aspek ekonomis industri kreatif.
   
Kendala lain perkembangan industri kreatif, menurut Chairul adalah lemahnya perlindungan dan pengusahaan Hak Kekayaan atas Intelektual (HAKI) bagi para pelaku industri kreatif. Hambatan-hambatan itulah yang mendorong Kemenkop dan Depdag untuk menggalang kerja sama mengembangkan industri kreatif.
   
Sejumlah program yang akan dilaksanakan di antaranya mempromosikan dan melakukan pameran festival produk industri kreatif, menetapkan proyek percontohan, memetakan potensi industri kreatif, dan menyusun "best practises". "Kami juga akan meningkatkan kapasitas kelembagaan dan pendampingan, menumbuhkan koperasi etalase, mengembangkan jaringan pemasaran, dan meningkatkan penguasaan teknologi, inovasi, dan daya saing industri kreatif," katanya.
   
Sebelumnya pemerintah telah bertekad menjadikan tahun 2009 sebagai tahun industri kreatif yang diyakini merupakan industri penggerak sektor riil di tengah ancaman melambatnya perekonomian akibat krisis global.
   
Industri kreatif merupakan industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan, serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan kerja dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta industri tersebut.
   
Sebanyak 14 subsektor industri kreatif juga telah ditetapkan yaitu industri periklanan, arsitektur, pasar seni dan barang antik, kerajinan, desain, fashion, video film dan fotografi, permainan interaktif, musik, seni pertunjukan, penerbitan dan percetakan, layanan komputer dan piranti lunak, televisi dan radio, serta riset dan pengembangan.
   
Pemerintah sendiri berharap industri kreatif pada 2009 akan tumbuh lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi yang diharapkan atau sekitar 6 persen.
   
Pada 2008, industri tersebut tercatat mampu menghasilkan nilai ekonomi hingga Rp 100 triliun dengan pertumbuhan 6 persen.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com