Kamis, 17 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
KOMPAS.com
Kamis, 17 Mei 2012 | 03:41 WIB
Umat Buddha Diimbau Hentikan Unjuk Rasa Buddha Bar
| Selasa, 17 Maret 2009 | 15:24 WIB
|
Share:

DOKUMENTASI BERITA JAKARTA
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KASI, Bhiksu Vidya Sasana Sthavira menyampaikan imbauan agar unjuk rasa menuntut penutupan Buddha Bar dihentikan

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Konferensi Agung Sangha Indonesia (KASI) merasa prihatin maraknya aksi demonstrasi menentang keberadaan restoran Buddha Bar yang terletak di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat.

KASI khawatir aksi unjuk rasa ini akan dimanfaatkan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu, terlebih menjelang pemilu tahun ini. Berkaitan dengan itu, umat Buddha diminta menghentikan aksi unjuk rasa yang gencar dilakukan akhir-akhir ini. Apalagi ada ancaman yang dikeluarkan Forum Anti-Buddha Bar (FABB) kemarin, Senin, yang akan mengambil tindakan anarkis kalau nama Buddha Bar tidak segera diganti.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KASI, Bhiksu Vidya Sasana Sthavira, mengatakan, aksi unjuk rasa yang dilakukan pemuda Buddha belum menjurus ke arah anarkis. "Unjuk rasa saya kira wajar. Tetapi batasannya sekarang, daripada berunjuk rasa lebih baik memilih kegiatan yang lebih baik untuk kepentingan negara ini," kata Bhiksu Sasana di Jakarta, Selasa (17/3).

Bhiksu Sasana menasihatkan, umat Buddha seharusnya berjalan di atas jalan Dharma ajaran guru junjungan, Hyang Buddha. Dengan mengedepankan dan mengutamakan ajaran penuh cinta kasih universal, kedamaian, dan kebijaksanaan.
 
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo kembali menegaskan bahwa restoran Buddha Bar tidak menyalahi aturan. Sebab, selama ini pengelola Buddha Bar tidak pernah mengubah satu pun bentuk bangunan bersejarah tersebut. Bahkan, restoran waralaba dari Perancis yang menempati eks Kantor Imigrasi itu juga telah mengantongi izin dari Pemprov DKI Jakarta. “Restoran Buddha Bar tidak ada sengketa dengan Pemprov DKI,” tegas Fauzi Bowo di Balaikota.

Permasalahan sebenarnya adalah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI telah memberikan izin kepada badan hukum yang telah terdaftar di Ditjen HaKI Departemen Hukum dan HAM. Jika memang ada pihak-pihak yang merasa terganggu dengan keberadaan Buddha Bar, Fauzi mempersilakan mengembalikannya ke wilayah hukum.