Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lapindo, Mana Janjimu?

Kompas.com - 18/03/2009, 19:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Banyak janji yang telah dikeluarkan oleh PT Minarak Lapindo Jaya. Namun, hingga dua tahun lumpur tersebut menggenang di Surabaya, belum ada satu janjipun yang teralisasi. Para korban pun sudah tidak memercayai lagi janji dari pihak Lapindo. Demikian dikatakan oleh Taufik Basari, Ketua Pengurus LBH Masyarakat, di Jakarta, Rabu (18/3).

"Dari awal lumpur tersebut menyembur, Lapindo berjanji akan menangani kasus itu. Tapi sampai sekarang tidak ada realisasinya," kata Taufik.

Menurut Taufik, saat harus membayar kompensasi, pihak Lapindo berkelit dengan berbagai alasan. Taufik melanjutkan, janji lain yang diingkari oleh Lapindo adalah janji untuk memberikan informasi kepada korban. Lapindo pernah berjanji akan memberikan informasi dan peringatan kepada masyarakat ke mana lumpur tersebut akan menyebar.

"Namun, di lapangan, kenyataannya beda lagi, masyarakat tidak mendapat informasi mengenai itu. Ketika lumpur 'menyerang' permukiman mereka, warga tidak dapat menyelamatkan barang-barang mereka," ujar Taufik.

Dengan begitu, masyarakat jadi ragu-ragu apakah daerah mereka akan terkena semburan lumpur atau tidak, dan mengenai informasi apa yang selanjutnya akan terjadi tidak juga diinformasikan kepada masyarakat.

Pihak Lapindo juga pernah berjanji akan memperlakukan para pengungsi dengan baik. "Awalnya memang iya, tapi selanjutnya pengungsi tidak diperhatikan lagi. Mereka bahkan pernah mendapat jatah nasi basi," terang Taufik.

Janji ganti rugi juga dipelintir sedemikian rupa, bukannya ganti rugi, malah menjadi jual-beli. Korban harus menyerahkan surat-surat tanah mereka untuk mendapatkan ganti rugi. Padahal, menurut Taufik, untuk mendapatkan ganti rugi, para korban lumpur cukup menyerahkan bukti. "Itu sama saja jual-beli, yang diganti hanya tanah dan bangunan, padahal korban juga kehilangan barang-barang, pekerjaan, bahkan kehidupan normal," ujarnya.

Bahkan, Taufik menambahkan, Lapindo mengingkari janji mereka yang dibuat di depan aparat yang berwenang. "Waktu itu ada pertemuan antara pihak Lapindo, Komnas HAM, Perwakilan Departemen Pekerjaan Umum, dan beberapa aparat terkait. Pihak PU memerintahkan Lapindo untuk memberikan bantuan air bersih kepada masyarakat. Saat itu mereka menyanggupi, tapi tidak ada realisasinya di lapangan," papar Taufik.

Selain itu, Taufik melanjutkan, pada pertemuan tersebut, pihak Badan Pertanahan Nasional menjelaskan kalau girik dapat disamakan dengan sertifikat tanah sehingga bisa digunakan untuk hak jual-beli. "Walaupun tidak mengiyakan, tapi mereka telah mendengar dari penguasa, kok di lapangan tidak diterapkan. Masih meminta sertifikat," terang Taufik.

Desember lalu, Lapindo berjanji akan memberikan angsuran ganti rugi kepada para korban sebesar Rp 15 juta setiap bulan. "Tapi masyarakat sudah tidak ada yang percaya lagi. Sudah terlalu sering dijanjikan kosong," tambah Taufik. (C5-09)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com