Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Tagih Kontribusi

Kompas.com - 20/06/2009, 05:44 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta kontribusi dari hasil reklamasi Pantai Ancol Barat. Proses reklamasi sudah selesai dan pengelola sudah memulai proses penjualan sehingga Pemprov DKI layak menagih kontribusi.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto mengemukakan hal itu seusai memberi keterangan kepada KPK, Jumat (19/6) di Balaikota DKI Jakarta. KPK mempertanyakan kelengkapan administrasi dan kontribusi pascareklamasi.

Tanah hasil reklamasi sudah mulai dikaveling-kaveling dan dijual dengan bangunan rumah di atasnya sejak 2008. Jika kelengkapan administrasi dan kontribusinya tidak diminta, negara dikhawatirkan dirugikan sampai ratusan miliaran rupiah.

Kelengkapan administrasi yang dimaksud adalah hak pengelolaan lahan (HPL), izin mendirikan bangunan, rencana tata letak bangunan, amdal, dan kelengkapan rencana kota. Penguasaan HPL saat ini juga dipertanyakan oleh KPK.

”Semua kelengkapan administrasi reklamasi sudah dipenuhi oleh PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) sebagai pengembang. HPL yang ada diatasnamakan Pemprov DKI Jakarta dan sudah diserahterimakan ke Pemprov,” kata Prijanto.

Namun, kontribusi pascareklamasi belum diserahkan kepada Pemrpov sampai saat ini. Setelah melalui beberapa kali rapat, semua pemangku kepentingan atas tanah hasil reklamasi ini belum dapat menentukan pola kontribusi bagi Pemprov.

Acuan kontribusi

Saat ini ada dua acuan penentuan kontribusi bagi Pemprov dari hasil reklamasi. Acuan pertama adalah nota kesepahaman antara Pemprov dan Badan Pengelola Lahan Pluit pada 1997. Acuan kedua adalah Surat Kepala Bappenas untuk PT Kapuk Naga Indah, Tangerang, dan Jawa Barat pada 1997.

Pada acuan pertama, kontribusi pada Pemprov ditentukan berdasarkan penggunaan lahannya. Penggunaan untuk fasilitas sosial dikenai kewajiban kontribusi sebesar 25 dollar AS per meter persegi, permukiman (75 dollar AS per meter persegi), dan komersial (140 dollar AS per meter persegi).

Acuan kedua kewajiban kontribusi sebesar 5 persen dari nilai lahan kotor. Acuan kedua ini lebih disukai oleh Pemprov karena naik turunnya nilai tanah tidak akan menjadi masalah dalam kontribusi.

”Pemprov DKI akan meminta saran dari Bappenas mengenai sistem kontribusi itu. Dengan sistem persentase, kontribusi yang diberikan kepada Pemprov akan mengikuti nilai tanah terbaru sehingga pemerintah tidak akan dirugikan,” kata Prijanto.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com