Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Banyak Kejanggalan dalam Penyidikan Antasari

Kompas.com - 15/10/2009, 12:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pengacara Antasari Azhar, terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Putera Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen , menilai ada kejanggalan dalam penyidikan mantan Ketua KPK itu.

"Ada kejangalan penyidikan terhadap Antasari," kata Hotman Sitompul, pengacara Antasari dalam sidang dengan agenda mendengar pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/10).

Menurutnya, para penyidik memaksa Antasari menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) yang tidak benar. Antasari menolak, tapi penyidik memaksanya dengan beralasan untuk kelengkapan administrasi.

Kejanggalan berikutnya, pada hari Senin 4 Mei 2009, dengan sukarela Antasari datang sebagai saksi. Saat itu, setelah diperiksa sebagai saksi dengan berbagai pertanyaan, ternyata Antasari langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Berikutnya, Hotman melanjutkan, Antasari dipaksa juga untuk menandatangani surat penangkapan dengan alasan untuk melengkapi berkas-berkas. Kejanggalan terkahir, ia menambahkan, di tahanan Antasari sudah memakai seragam tahanan sedangkan yang lain tidak memakai.

"Antasari orang yang tunduk pada hukum dan kooperatif tapi penyidik (sudah) yakin Antasari sudah bersalah," tandasnya.

Sidang dengan terdakwa Antasari berlangsung di Ruang Sidang Utama Prof. H Oemar Seno Adji. Terkait dengan kasus ini juga ada persidangan dengan terdakwa Jerry Hermawan Lo di Ruang Sidang H.M Ali Said, Williardi Wizard di Ruang Sidang H.R Purwoto S. Gandasubrata dan Sigid Haryo Wibisono di ruang Dr. Mr. Kusumah Atmadja.

Antasari diancam dengan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com