Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Sutradara Misterius di Balik Kasus Antasari

Kompas.com - 15/10/2009, 15:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari Azhar diwarnai dugaan adanya kemungkinan stradara di balik kasus ini. Hal tersebut berulang kali diungkapkan baik oleh Antasari maupun tim kuasa hukumnya dalam pembacaan eksepsi.

"Pasti ada yang menyutradarai, tapi tidak tahu siapa," kata M Assegaf, salah satu pengacara Antasari, seusai sidang yang berlangsung tiga jam sejak pukul 09.00 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/10).

Kubu Antasari mencurigai pertemuan Antasari dengan Rani Juliani dan Nasrudin yang adalah suami siri Rani. Berdasar versi pengacara, Rani datang menemui Antasari di kamar 803 Hotel Grand Mahakam diantar oleh Nasrudin dengan naik taksi. Selama10 menit di dalam kamar tersebut, Rani undur diri. Namun saat hendak membuka pintu, ada Nasrudin yang juga punya janji demgan Antasari.

"Anehnya, Nasrudin marah-marah pada Rani dan menampar. Padahal ia yang mengantar. Suatu pernyataan yang tidak logis. Kalau ditarik ke belakang pasti ada yang berperan di sini. Siapa yang menyutradarai kedatangan Nasrudin dan Rani," papar Assegaf.

Lebih lanjut, pihak pengacara mensinyalir ada pihak yang tidak senang dengan tindakan Antasari dan KPK dalam memberantas korupsi. Namun mereka menyadari bukan wewenang merekalah untuk mengembangkan kasus ini. "Bagi kami ini adalah entry untuk kepolisian dan berharap bisa ditindaklanjuti," ujar Assegaf.

Lebih jauh, ia pun yakin nota keberatan (eksepsi) yang mereka sampaikan secara bergiliran, Antasari dan anggota kuasa hukum, dapat diterima pengadilan. "Dakwaan tujuh halaman kami jawab dengan eksepsi 106 halaman dengan argumentatif. Sudah cukup dipertimbangkan," tutur Assegaf.

Dalam kasus pembunuhan Nasrudin ini tidak hanya Antasari, orang beken yang terseret. Bersamaan dengan Antasari juga disidang sebagai terdakwa dalam kasus yang sama yakni Jerry Hermawan Lo (swasta yang menghubungkan Edo dengan Williardi), Williardi Wizard (mantan Kapolres Jaksel) dan Sigid Haryo Wibisono (Komisaris Utama PT PIM).

Antasari diancam dengan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com