MOJOKERTO, KOMPAS.com - Sidang kedua kasus korupsi di Dinas Pertanian Kota Mojokerto, Kamis (15/10) memasuki agenda eksepsi atau keberatan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Pada persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto yang dipimpin ketua majelis hakim Sutarto itu kua sa hukum ketiga terdakwa bersepakat bahwa dakwaan yang disusun JPU kabur dan cacat hukum.
Ketiga terdakwa, masing-masing mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian Kota Mojokerto Kun Mariatin, mantan Kasubdin Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kota Mojo kerto Fajar Maharani, dan mantan staf Dinas Pertanian Kota Mojokerto Sugiyanto memaparkan eksepsi mereka lewat kuasa hukum masing-masing.
Pengacara Fajar Maharani, Teguh Suyono mengatakan bahwa JPU semestinya menghadirkan delapan rekanan Dinas Pertanian Kota Mojokerto dalam persidangan itu. Menurut Teguh, kedelapan rekanan yang menjalankan delapan proyek pekerjaan dari Dinas Pertanian Kota Mojokerto itu justru menjadi pihak yang terlibat langsung dalam dakwaan tindak pidana korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.