Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK Ungkap Borok BI dalam Century

Kompas.com - 16/12/2009, 14:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam paparannya di depan Pansus Hak Angket Pengusutan Kasus Bank Century DPR RI, Rabu (16/12/2009), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan Bank Indonesia (BI), mulai dari merger Bank Century hingga penetapan bank ini sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Anggota BPK Hasan Bisri yang membacakan temuan dugaan pelanggaran oleh BPK membagi temuan dalam lima kelompok, yaitu (1) proses merger dan pengawasan Bank Century oleh BI, (2) pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP), (3) penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penanganannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), (4) penggunaan dana FPJP dan Penyertaan Modal Sementara (PMS), serta (5) praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran ketentuan oleh pengurus bank, pemegang saham, dan pihak terkait.

Dalam kategori pertama, BI diduga tidak menerapkan aturan dan persyaratan dalam pelaksanaan akuisisi dan merger sesuai SK Direksi BI serta Peraturan BI (PBI). BI tidak bersikap tegas dan tidak prudent dalam menerapkan aturan dan persyaratan yang ditetapkannya sendiri dalam proses akuisisi dan merger Bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC menjadi Bank Century. Setelah merger, BI juga tidak bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Bank Century sejak 2005-2008.

"BI membiarkan Century melakukan rekayasa akuntansi sehingga seolah-olah Century masih memiliki kecukupan modal atau CAR dengan cara membiarkan Century melanggar PBI, seperti pelanggaran devisa neto dan pelanggaran limit pemberian kredit melampaui jumlah maksimum. BI baru bersikap tegas saat Century telah ditangani LPS," ujar Hasan.

Dalam kategori kedua, BI diduga melakukan perubahan persyaratan CAR dalam PBI untuk merekayasa agar Bank Century dapat memperoleh FPJP. Sementara itu, dalam kategori yang ketiga atau saat penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, BI tidak memberikan informasi yang sesungguhnya, lengkap, dan mutakhir mengenai kondisi Bank Century kepada KSSK.

"Informasi yang tidak diberikan seutuhnya adalah terkait PPAP atau pengakuan kerugian atas SSB valas," lanjutnya.

Sementara itu, dalam penetapannya kemudian, BI dan juga KSSK tidak memiliki kriteria terukur dalam menetapkan dampak sistemik bagi Bank Century.

Menurut BPK, keputusan penetapan ini lebih bersifat judgement dari pejabat BI, termasuk KSSK. BPK juga menyimpulkan bahwa pada saat penyerahan Bank Century dari Komite Koordinasi (KK) kepada LPS, kelembagaan KK yang beranggotakan Menkeu, Gubernur BI, dan Ketua Dewan Komisioner LPS belum pernah dibentuk berdasarkan UU.

Dalam kategori yang keempat, BPK berpendapat bahwa penarikan dana oleh pihak terkait dari Bank Century melanggar PBI yang mengatur bahwa bank berstatus "dalam pengawasan khusus" dilarang melakukan transaksi dengan pihak terkait dan atau pihak lain yang ditetapkan BI, kecuali telah memperoleh persetujuan BI.

Sementara itu, dalam kategori terakhir menunjukkan lemahnya pengawasan BI. Dalam proses merger, BI dipimpin oleh Burhanuddin Abdullah dengan pembantunya Anwar Nasution, Miranda Gultom, dan Aulia Pohan. Sementara itu, dalam proses penetapan bank gagal berdampak sistemik, BI berada di bawah kepemimpinan Boediono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com