Selasa, 22 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
KOMPAS.com
Selasa, 22 Mei 2012 | 14:12 WIB
Bali Kokoh karena Tradisinya Kuat
| Abi | Senin, 8 Februari 2010 | 08:21 WIB
|
Share:

KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
Pawai ogoh-ogoh (boneka berukuran besar dan berwujud raksasa) di persimpangan patung Catur Muka, Denpasar, Bali.

DENPASAR, KOMPAS.com — Guru besar Fakultas Hukum Universitas Udayana, Prof Dr Wayan P Windia, menilai, tradisi kehidupan desa adat (pekraman) di Bali hingga kini tetap kokoh dan eksis sesuai dengan perkembangan zaman, meski hal itu diwarisi jauh sebelum Indonesia merdeka.

"Tiap-tiap desa pekraman mempunyai adat kebiasaan atau awig-awig untuk mengatur tatanan kehidupan sesuai situasi dan kondisi obyektif tempat, waktu, dan keadaan (desa, kala, patra)," kata Wayan Windia di Denpasar, Senin (8/2/2010).

Ia mengatakan, meskipun demikian, bukan berarti desa adat di Bali bebas dari masalah karena berbagai persoalan muncul dari aktivitas keseharian warga desa pekraman.

Hanya saja, masalah yang muncul lebih sederhana yang dapat diselesaikan secara sederhana pula oleh perangkat pimpinan (prajuru) desa adat sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama, baik secara tertulis maupun lisan.

Semua itu didasarkan atas konsep keseimbangan, saling menghargai dan menghormati satu sama lainnya, bahkan sangat jarang sekali kasus adat penyelesaiannya melalui jalur hukum. "Kondisi yang diterapkan desa adat di Bali menurut pakar hukum adat Indonesia, Koesnoe, disebut sebagai cara penyelesaian sengketa yang dilandasi atas kerukunan, kepatutan, dan keselarasan," tutur Wayan P Windia.

Di Bali hingga kini tercatat 1.453 desa adat. Jumlah tersebut bertambah dibandingkan dengan sepuluh tahun sebelumnya yang tercatat 1.371 desa tersebar di delapan kabupaen dan satu kota.

Prof Windia menilai, peran desa pekraman dalam menyelesaikan permasalahan yang muncul di wilayahnya masing-masing sangat besar. Jika ada masalah yang muncul, baik dipicu masalah pribadi, keluarga, maupun masyarakat, pertama-tama akan diselesaikan oleh perangkat pimpinan (prajuru) desa adat.

Jika kata sepakat tidak tercapai, permasalahan akan dibahas dalam rapat (paruman) yang melibatkan semua warga desa pekraman. Warga desa yang terbukti melakukan pelanggaran adat, tetapi tetap bersikukuh dengan pendiriannya, tidak bersedia menaati keputusan rapat dapat dijatuhi sanksi.

Sanksi tersebut mulai dari yang paling ringan berupa permintaan maaf kepada semua warga sampai yang paling berat berupa pemberhentian atau dikucilkan sebagai warga desa adat (kasepekang).

Wayan Windia, satu-satunya guru besar bidang hukum adat di Bali, menambahkan, desa pekraman setelah menjatuhkan sanksi menganggap permasalahannya telah selesai, tanpa perlu membahasnya lebih lanjut, apakah yang dikenakan sanksi itu menangis atau apakah sesuai atau tidak dengan hak asasi manusia (HAM).

"Apa pun jenis sanksi yang dijatuhkan tidak menjadi soal bagi orang lain atau desa pekraman yang lain karena hal itu dianggap urusan intern desa pekraman sesuai desa mawacara, yakni tradisi adat dan kebiasaan yang diwarisi secara turun-temurun, tutur Windia.

Sumber :
ANT