Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AirAsia Bujuk Pemerintah RI

Kompas.com - 04/03/2011, 11:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Indonesia AirAsia (IAA) melakukan pendekatan terhadap Kementerian Perhubungan terkait syarat kepemilikan pesawat yang diwajibkan oleh pemerintah. Maskapai tersebut meminta agar syarat memiliki lima pesawat diperingan.

Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mewajibkan maskapai untuk memiliki lima pesawat dan menguasai lima unit lainnya. Aturan tersebut akan berlaku mulai 12 Januari 2012.

Dari lima besar maskapai berjadwal saat ini, yaitu Garuda Indonesia, Lion Air, Sriwijaya Air, Batavia Air, dan IAA, ada dua maskapai yang belum memiliki pesawat, yaitu Lion Air dan IAA. Selama ini pesawat yang dioperasikan oleh keduanya berstatus sewa.

"Kami sudah bertemu dengan pihak Kemenhub sekitar empat atau lima kali untuk membicarakan masalah ini," kata Presiden Direktur IAA Dharmadi di Jakarta, Kamis (3/3/2011).

AirAsia meminta agar aturan kepemilikan lima pesawat tersebut tidak bisa dilakukan dengan cara sewa-beli (lease to purchase). Saat ini, sebanyak 20 pesawat, yaitu 16 Airbus A320 dan empat Boeing 737-300 masih berstatus sewa dan sewa beli.

"Kalau aturannya mengharuskan memiliki, maka kami akan membeli yang Boeing 737-300 karena harganya relatif murah yaitu 3 juta dollar AS. Kalau yang Airbus sangat berat karena mahal. Harganya 50 juta dollar AS hingga 80 juta dollar AS," ujarnya.

Penasihat IAA, Suratman, juga meminta agar pemerintah obyektif untuk mengkaji masalah kepemilikan pesawat sehingga tidak memberatkan pelaku usaha dan mengabaikan aspek keselamatan bagi penumpang.

Menurutnya, jika pemerintah memaksakan maskapai harus membeli pesawat dengan cara kontan, maka dipastikan pesawat tua bakal masuk ke Indonesia. "Bisa jadi nantinya lima pesawat yang menjadi milik maskapai sudah tua-tua dan membahayakan keselamatan penumpang," ujar Suratman.

-------------------------------------------------

Baca juga: Penguasa Angkasa Indonesia

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com