Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Sabarno Ditahan

Kompas.com - 26/03/2011, 03:45 WIB

Jakarta, Kompas - Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (25/3). Hari menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah pada 2002-2005.

Hari Sabarno menjadi tersangka sejak tahun lalu. Sebelum memasuki mobil yang akan membawanya ke Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, kemarin, Hari mengatakan, ia akan mengikuti semua prosedur yang harus dijalani. ”Karena saya warga negara yang patuh dan taat, saya ikuti saja prosedur hukum yang berlaku,” ujar Hari.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penahanan itu dilakukan untuk proses pengembangan penyidikan. ”Dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran tipe V 80 di beberapa daerah, penyidik KPK menahan HS (Hari Sabarno), mantan Menteri Dalam Negeri. Yang bersangkutan kami titipkan di Rumah Tahanan Cipinang untuk 20 hari pertama,” kata Johan.

Hari ditahan setelah sekitar satu bulan bebasnya terpidana kasus yang sama, yaitu mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi. Dalam kasus itu, Oentarto divonis tiga tahun penjara pada 4 Januari 2010. Ia bebas pada 27 Februari 2011.

Johan menjelaskan, Hari diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan radiogram yang ditujukan kepada kepala daerah se-Indonesia. Pengadaan mobil itu dilakukan dengan menunjuk langsung PT Istana Sarana Raya sebagai pelaksana pekerjaan, seperti isi radiogram. ”Tersangka diduga juga ikut menerbitkan surat pembebasan bea masuk,” kata Johan. Kerugian dalam kasus ini diperkirakan Rp 86 miliar.

KPK menyatakan tetap meneruskan penyidikan kasus itu. ”Ada dua hal yang diusut KPK, yakni pusat dan daerah. Untuk di daerah, Johan menyatakan KPK terus mengusutnya. ”Di daerah belum selesai karena sampai sekarang masih ada yang tengah ditangani,” ujarnya.

Selain Oentarto yang telah bebas, pejabat lain yang divonis bersalah, antara lain, mantan Wali Kota Makassar Baso Amiruddin Maula, mantan Gubernur Riau Saleh Djasit, mantan Wali Kota Medan Abdillah, dan mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan.

Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi juga menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Hengky Samuel Daud, Direktur PT Istana Sarana Raya. Ia mengajukan banding, tetapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman menjadi 18 tahun. Pada 1 Juni 2010, Hengky meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan. (RAY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com