Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Sabarno Diperlakukan Istimewa?

Kompas.com - 30/03/2011, 17:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ada yang berbeda dalam pemeriksaan tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi kali ini. Tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran 2002-2006, Hari Sabarno, Rabu (30/3/2011), didatangkan ke Gedung KPK, Jakarta, untuk diperiksa tanpa dikawal mobil tahanan.

Mantan Menteri Dalam Negeri itu menumpang mobil Kijang Innova hitam bernomor polisi B 1907 UFR dengan pelat hitam. Ketika ditanya terkait mobil yang dikendarainya, Hari menjawab, hal tersebut merupakan urusan KPK.

"Tanya KPK, saya tidak tahu," katanya, seusai pemeriksaan. Apakah Hari mendapatkan perlakuan istimewa dari KPK? Wakil Ketua KPK M Jassin membantah asumsi tersebut. "Enggak, tentunya enggak (diperlakukan istimewa)," kata Jassin, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Menurut Jassin, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu apakah penggunaan mobil selain mobil tahanan untuk Hari tersebut sesuai dengan standar operasional prosedur atau tidak. "Kalau memang seharusnya menggunakan mobil tahanan, akan kita tegur. Apa mobilnya sekarang sedang rusak, kami belum bisa menyampaikan tindakan apa yang akan kita ambil," ungkapnya.

Jassin sendiri mengaku tidak mengetahui standar operasional prosedur terkait mobil tahanan. Namun, pada umumnya, kata Jassin, para tahanan yang kembali ke KPK untuk diperiksa setelah ditahan akan mengendarai mobil tahanan.

"Untuk itu, perlu kita cek dulu. Pimpinan tidak hafal semua SOP-nya, tapi umumnya menggunakan mobil tahanan," katanya.

Juru bicara KPK, Johan Budi, secara terpisah, menambahkan, penggunaan mobil dinas untuk mengantar tahanan ke KPK boleh saja dilakukan. Sebelumnya, menurut Johan, ada tahanan lain yang diantar tidak dengan mobil tahanan. "Kecuali dengan mobil pribadi, tidak boleh. Bisa saja mobil tahanan sedang penuh atau bannya kempes, nanti saya konfirmasi. Mobil dinas di KPK ada yang untuk angkut tahanan ada juga," ujar Johan.

Hari Sabarno yang juga purnawirawan TNI ditetapkan sebagai tahanan rumah tahanan Cipinang pada akhir pekan lalu. Ia menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan mobil kebakaran di seluruh wilayah Indonesia yang merugikan negara sekitar Rp 86 miliar. Ia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com