Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anna Akan Laporkan Ruhut ke BK

Kompas.com - 11/07/2011, 18:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Anna Rudhiantiana Legawati (50) akan melaporkan politisi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, ke Badan Kehormatan (BK) DPR terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen untuk pernikahan kali kedua.

"Kami akan ke BK dalam waktu dekat," ucap Hotman Paris Hutapea, pengacara Anna, seusai melaporkan Ruhut di Bareskrim Polri, Senin (11/7/2011).

Perempuan yang mengaku masih menjadi istri sah Ruhut itu membuat laporan dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 279 KUHP tentang menghilangkan status perkawinan, Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, dan Pasal 45 PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang perkawinan.

Menurut Anna, ia membuat laporan lantaran Ruhut tak lagi memerhatikan anaknya, Christian Husen Sitompul (20). Selama 3,5 tahun, Ruhut tak menemui Christian. Alasan lain, Ruhut menikah kembali dengan Diana Leovita (30) dan tak mengakui pernikahan dengan Anna.

Hotman mengutip pernyataan Ruhut di salah satu tabloid bahwa ia dengan Anna hanya kumpul kebo. "Berarti ia tidak mengakui anaknya. Kalau seorang wakil rakyat tidak mengakui anak kandungnya, bagaimana ia bisa mewakili rakyat? Anaknya sendiri tidak terwakili," ujarnya.

Anna membantah pemberitaan bahwa ia dan anaknya selama ini hidup mewah. "Itu tidak betul. Sampai hari ini kami menempati rumah dengan atas nama orangtuanya, bukan atas namanya," kata Anna.

"Katanya, dia Presiden Ferrari (Owner's Club Indonesia)?" tanya Hotman kepada Anna. "Kalau soal itu, dia memang pernah punya mobil (Ferrari). Namun, mobil itu juga tidak ada suratnya, alias 'bodong'. Kemewahan itu cuma cerita di atas kertas saja," jawab Anna.

Anna membuat laporan dengan melampirkan bukti surat keterangan belum pernah menikah yang dibuat Ruhut pada 6 Mei 2008; surat keterangan belum pernah nikah yang dikeluarkan Kelurahan Petojo Selatan, Jakarta Pusat; sertifikat menikah di Australia; kartu tanda penduduk Ruhut dengan status sudah menikah; foto-foto; dan bukti lainnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com