Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Periksa Istri Ruhut Sitompul

Kompas.com - 18/07/2011, 10:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anna Rudhiantiana Legawati (50), perempuan yang mengaku masih sebagai istri sah Ruhut Sitompul (57), politisi Partai Demokrat, diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi pelapor terkait kasus yang melibatkan Ruhut, Senin ( 18/7/2011 ).

Saat tiba di Bareskrim Polri bersama tim pengacara, Anna tidak banyak berkomentar kepada wartawan. Ketika ditanya apakah ada pertemuan atau komunikasi dengan Ruhut pascalaporan, Anna menjawab, "Tidak ada."

Sebelumnya, Anna melaporkan Ruhut terkait pernikahan kedua Ruhut dengan Diana Leovita (30) yang diduga menggunakan dokumen palsu. Ruhut dilaporkan dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, Pasal 279 KUHP tentang Menghilangkan Status Perkawinan, Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan, dan Pasal 45 PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Perkawinan.

Saat membuat laporan, Anna yang didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea menyerahkan berbagai bukti seperti surat keterangan belum pernah nikah yang dibuat Ruhut pada 6 Mei 2008, surat keterangan belum pernah nikah yang dikeluarkan Kelurahan Petojo Selatan, Jakarta Pusat, sertifikat menikah di Australia, kartu tanda penduduk Ruhut dengan status sudah menikah, foto-foto, dan bukti lainnya.

Anna merasa pernikahannya dengan Ruhut sah secara hukum. Hingga saat ini, menurut dia, tidak ada perceraian. Langkah hukum diambil Anna lantaran Ruhut tak lagi memperhatikan putranya, Christian Husen Sitompul (20), serta tak mengakui pernikahan.

Hal itu terlihat dalam biodata anggota Komisi III itu di DPR. Ruhut menyebut Diana sebagai istri dan memiliki dua anak. Adapun Christian tidak diakui Ruhut sebagai anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com