Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membuat Paspor Tanpa Ribet. Ikuti Panduannya!

Kompas.com - 09/10/2011, 11:34 WIB
Adhika Pertiwi

Penulis

KOMPAS.com — Perjalanan ke luar negeri pasti membutuhkan paspor. Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antarnegara.

Paspor ini diperlukan untuk melewati batas suatu negara dalam perjalanan internasional. Meskipun ada juga beberapa negara dengan kesepakatan tertentu yang boleh memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor.

Jika waktu untuk membuat paspor cukup mepet dengan tanggal keberangkatan, kadang kala pembuatan paspor melalui calo menjadi pilihan. Padahal sebenarnya membuat paspor dengan prosedur normal sangat mudah. Apalagi dengan prosedur sesuai aturan, uang yang Anda keluarkan jauh lebih murah.

Hanya saja, butuh ketelatenan dalam proses pembuatan paspor. Panduan untuk pembuatan paspor sendiri ada di website Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia.

Pertama, persiapkan dokumen yang harus dibawa ke kantor imigrasi. Dokumen ini harus menyertakan berkas asli dan juga fotokopi. Dokumen yang dibutuhkan antara lain kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran, kartu keluarga, ijazah terakhir, dan akte nikah bagi yang sudah menikah.

Juga dibutuhkan surat rekomendasi tertulis dari atasan bagi mereka yang bekerja sebagai PNS, TNI dan POLRI, karyawan BUMN atau swasta. Dokumen tersebut dimasukkan dalam satu map yang bisa dibeli di kantor imigrasi.

Khusus untuk fotokopi KTP, jangan dipotong kecil-kecil sesuai ukuran KTP. Fotokopi saja dengan ukuran kertas A4 tanpa perlu dipotong. Disarankan juga untuk membawa sendiri materai senilai Rp 6.000.

Kedua, Anda harus datang ke kantor Imigrasi untuk mengisi formulir dan melengkapi berkas. Formulir ini bisa diisi secara online maupun langsung di kantor imigrasi. Formulir dapat dibeli di koperasi kantor imigrasi. Setelah formulir diisi, satukan ke dalam map beserta dokumen-dokumen tadi.

Anda harus menunggu beberapa saat untuk memproses dokumen tadi. Nama Anda akan dipanggil dan berkas asli akan dikembalikan. Selanjutnya, Anda akan menerima struk atau slip pemberitahuan tanggal untuk kembali ke kantor Imigrasi. Biasanya Anda akan disuruh datang kembali setelah 7 hingga 10 hari.

Ketiga, Anda kembali lagi ke kantor imigrasi untuk melakukan pembayaran paspor. Biaya pembuatan paspor senilai Rp 255.000. Jangan lupa tetap membawa dokumen asli untuk berjaga-jaga.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com