Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikhawatirkan, Bali Terus "Dilahap" Bangunan Tinggi

Kompas.com - 29/11/2011, 11:51 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Bendahara Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Bali Ida Dewa Gede Ngurah Swastha mengusulkan bangunan dengan ketinggian di atas 15 meter penerapannya hanya boleh pada gedung-gedung fasilitas publik. Namun, hal tersebut pun harus ditegaskan dalam Perda RTRW agar jangan sampai disalahgunakan.

"Saya rasa ini sebagai jalan tengah agar tidak ’gontok-gontokan’ terus pada polemik aturan ketinggian bangunan dalam Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali," kata Dewa Swastha, di Denpasar, Senin (28/11/2011) kemarin.

Ia menyatakan setuju jika bangunan tinggi hanya diperuntukkan untuk fasilitas-fasilitas publik, seperti gedung pemerintah, rumah sakit, pasar tradisional, perguruan tinggi, dan sekolah. Hal itu harus ditegaskan dalam Perda RTRWP agar jangan sampai disalahgunakan. Sedangkan untuk bangunan hotel, apartemen, kondominium, perumahan, dan gedung-gedung komersial lainnya seharusnya dilarang membangun dengan ketinggian melebihi 15 meter.

"Kalau pada bangunan komersial diperbolehkan, itu sama artinya menjadikan Bali menjadi tidak indah dan menambah kerumitan. Bayangkan, berapa banyak pendatang yang akan ke daerah kita karena mendapat ruang yang semakin luas," ujarnya.

Swastha tidak memungkiri, salah satu dasar pertimbangan wacana mengkaji ulang aturan ketinggian bangunan karena untuk mempertahankan lahan abadi, sawah abadi, dan hutan abadi di tengah semakin padatnya penduduk.

"Tetapi, bagi saya, dengan perumahan dan kondominium yang dibuat semakin tinggi justru akan berdampak menambah kepadatan penduduk. Siapa yang akan menjamin dengan bangunan semakin tinggi akan mengurangi alih fungsi lahan," ujarnya.

Selain itu yang penting dilakukan adalah menekan pertambahan penduduk yang datang melalui seleksi pendatang.

"Seyogyanya mereka yang datang ke Bali hanya orang-orang yang memang memiliki keterampilan yang jelas," ucapnya.

Wacana menzonasikan perumahan dengan ketinggian di atas 15 meter pun dirasa bukan sebagai sebuah solusi sehingga ia tidak setuju kalau aturan dalam Perda RTRWP Bali direvisi dengan alasan semata untuk pembangunan perumahan penduduk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com