Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompetensi Guru Rendah

Kompas.com - 17/03/2012, 03:51 WIB

Jakarta, Kompas - Nilai rata-rata uji kompetensi awal guru di 337 kabupaten/kota di bawah rata-rata nasional 42,25. Hanya 154 kabupaten/kota yang nilai rata-ratanya di atas rata-rata nasional. Nilai tertinggi 97,0 dan terendah 1,0 menunjukkan kesenjangan kualitas guru antardaerah amat lebar.

Provinsi dengan nilai rata-rata tertinggi diperoleh Yogyakarta, DKI Jakarta, Bali, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Nilai rata-rata terendah di Maluku, Maluku Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Jambi. Untuk tingkat kabupaten/kota, nilai rata-rata uji kompetensi awal (UKA) tertinggi di Blitar, Sukabumi, Gresik, Malang, dan Jembrana. Nilai rata-rata terendah di Kepulauan Mentawai, Dogiyai, Barito Utara, Morotai, dan Lampung Barat.

Hasil UKA guru itu dipaparkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, Jumat (16/3), di Jakarta. ”Ini petanya. Fakta kualitas guru kita. Pendidikan dan pelatihan guru tak boleh berhenti,” ujarnya.

Pemerintah akan fokus mengembangkan guru di daerah dengan nilai rata-rata terendah. Pendidikan dan pelatihan guru dirancang sesuai kebutuhan daerah. ”Tak bisa sama untuk semua daerah karena kesenjangan kualitas terlalu lebar,” ujar Nuh.

Diklat guru

Lembaga-lembaga pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) diharap merancang materi berkualitas sehingga menaikkan nilai rata-rata uji kompetensi akhir. ”Ini taruhan dan tantangan besar lembaga PLPG. Menaikkan rata- rata di uji awal dari 42,25 menjadi minimal 60,” ujar Nuh.

Bila gagal menaikkan, jasa lembaga PLPG bersangkutan terancam tak dipakai lagi. Kualitas lulusan guru yang mendapat diklat di lembaga PLPG seharusnya lebih baik.

Tahun ini, kuota sertifikasi untuk 250.000 guru. Dari 281.016 guru peserta UKA, tak semua lolos sertifikasi. Guru yang tak lulus uji kompetensi akhir akan diberi pembinaan pada Mei-Juni 2012, sedangkan guru yang tak lulus uji kompetensi awal bisa ikut lagi tahun depan.

Jimmy Paat dari Koalisi Pendidikan mengatakan, guru kian sulit mengembangkan kompetensi/kemampuan akademisnya karena waktunya tersita mengejar waktu mengajar 24 jam. Waktu membaca atau menulis menjadi mahal harganya. Ini akibat ketentuan Surat Keputusan Bersama 5 Menteri yang mengharuskan guru memenuhi 24 jam tatap muka per minggu.

”Kami mendesak pemerintah mengkaji ulang SK Bersama itu,” kata Jimmy. (LUK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com