Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Elnusa-Bank Mega Belum Berakhir

Kompas.com - 27/03/2012, 02:46 WIB

Jakarta, Kompas - Perkara perdata antara PT Elnusa Tbk dan PT Bank Mega Tbk belum berakhir. Elnusa meminta Bank Mega melaksanakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebaliknya, Bank Mega siap mengajukan banding atas putusan yang dibacakan pada 22 Maret 2012 itu.

Vice President Corporate Secretary Elnusa Heru Samodra menjelaskan, hubungan antara Elnusa dan Bank Mega adalah hubungan antara nasabah dan bank. ”Selayaknya, nasabah dilindungi oleh bank,” kata Heru di Jakarta, Senin (26/3).

Heru mengakui, secara legal, Bank Mega memang memiliki hak mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Jaksel. Namun, secara hubungan nasabah dan bank, deposito berjangka dari dana Elnusa di Bank Mega sudah jatuh tempo.

Putusan perdata majelis hakim PN Jaksel menyatakan, Bank Mega melanggar hukum dan harus membayar ganti rugi berupa pencairan deposito berjangka senilai Rp 111 miliar. Bunga 6 persen per tahun juga harus dibayar sejak putusan dibacakan hingga berkekuatan hukum tetap.

Sekretaris Perusahaan Bank Mega Gatot Aris Munandar melalui surat elektronik menyatakan, putusan PN Jaksel itu bertentangan dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang telah menghukum terdakwa bersalah dan mengganti kerugian Elnusa.

”Putusan Pengadilan Tipikor Bandung itu tidak menyebutkan Bank Mega sebagai pihak yang bertanggung jawab mengembalikan dana Elnusa yang telah dikorupsi terdakwa,” kata Gatot.

Yang dihukum di Pengadilan Tipikor Bandung adalah Santun Nainggolan (mantan Direktur Keuangan Elnusa), Ivan CH Lita (mantan pengurus PT Discovery Indonesia dan PT Harvestindo Asset Management), Itman Harry Basuki (mantan Kepala Cabang Bank Mega), serta Teuku Zulham Sjuib, Andhy Gunawan, dan Richard Latief.

Kasus ini berawal dari bobolnya dana Elnusa sebesar Rp 111 miliar yang disimpan di Bank Mega Kantor Cabang Pembantu Bekasi Jababeka. Bank Indonesia telah menjatuhkan sanksi bagi Bank Mega berupa larangan menambah nasabah deposito bebas—dikenal sebagai deposit on call—selama satu tahun sejak 24 Mei 2011. (idr)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com