Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Elnusa-Bank Mega Belum Berakhir

Kompas.com - 27/03/2012, 02:46 WIB

Jakarta, Kompas - Perkara perdata antara PT Elnusa Tbk dan PT Bank Mega Tbk belum berakhir. Elnusa meminta Bank Mega melaksanakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebaliknya, Bank Mega siap mengajukan banding atas putusan yang dibacakan pada 22 Maret 2012 itu.

Vice President Corporate Secretary Elnusa Heru Samodra menjelaskan, hubungan antara Elnusa dan Bank Mega adalah hubungan antara nasabah dan bank. ”Selayaknya, nasabah dilindungi oleh bank,” kata Heru di Jakarta, Senin (26/3).

Heru mengakui, secara legal, Bank Mega memang memiliki hak mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Jaksel. Namun, secara hubungan nasabah dan bank, deposito berjangka dari dana Elnusa di Bank Mega sudah jatuh tempo.

Putusan perdata majelis hakim PN Jaksel menyatakan, Bank Mega melanggar hukum dan harus membayar ganti rugi berupa pencairan deposito berjangka senilai Rp 111 miliar. Bunga 6 persen per tahun juga harus dibayar sejak putusan dibacakan hingga berkekuatan hukum tetap.

Sekretaris Perusahaan Bank Mega Gatot Aris Munandar melalui surat elektronik menyatakan, putusan PN Jaksel itu bertentangan dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang telah menghukum terdakwa bersalah dan mengganti kerugian Elnusa.

”Putusan Pengadilan Tipikor Bandung itu tidak menyebutkan Bank Mega sebagai pihak yang bertanggung jawab mengembalikan dana Elnusa yang telah dikorupsi terdakwa,” kata Gatot.

Yang dihukum di Pengadilan Tipikor Bandung adalah Santun Nainggolan (mantan Direktur Keuangan Elnusa), Ivan CH Lita (mantan pengurus PT Discovery Indonesia dan PT Harvestindo Asset Management), Itman Harry Basuki (mantan Kepala Cabang Bank Mega), serta Teuku Zulham Sjuib, Andhy Gunawan, dan Richard Latief.

Kasus ini berawal dari bobolnya dana Elnusa sebesar Rp 111 miliar yang disimpan di Bank Mega Kantor Cabang Pembantu Bekasi Jababeka. Bank Indonesia telah menjatuhkan sanksi bagi Bank Mega berupa larangan menambah nasabah deposito bebas—dikenal sebagai deposit on call—selama satu tahun sejak 24 Mei 2011. (idr)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panduan Lengkap ke Desa Wisata Koto Kaciak, Simak Sebelum Datang

Panduan Lengkap ke Desa Wisata Koto Kaciak, Simak Sebelum Datang

Travel Tips
Traveloka Resmikan Wahana Baru di Kidzania Jakarta, Ada Diskon 25 Persen

Traveloka Resmikan Wahana Baru di Kidzania Jakarta, Ada Diskon 25 Persen

Travel Update
Barcelona Hapus Rute Bus dari Google Maps, Ini Alasannya

Barcelona Hapus Rute Bus dari Google Maps, Ini Alasannya

Travel Update
4 Tips Berkunjung ke Desa Wisata Koto Kaciak, Datang Pagi Hari

4 Tips Berkunjung ke Desa Wisata Koto Kaciak, Datang Pagi Hari

Travel Tips
Cara Menuju ke Desa Wisata Lerep Kabupaten Semarang

Cara Menuju ke Desa Wisata Lerep Kabupaten Semarang

Jalan Jalan
4 Oleh-Oleh Desa Wisata Koto Kaciak, Ada Rinuak dan Celana Gadebong

4 Oleh-Oleh Desa Wisata Koto Kaciak, Ada Rinuak dan Celana Gadebong

Travel Tips
Istana Gyeongbokgung di Korea Akan Buka Tur Malam Hari mulai Mei 2024

Istana Gyeongbokgung di Korea Akan Buka Tur Malam Hari mulai Mei 2024

Travel Update
Desa Wisata Lerep, Tawarkan Paket Wisata Alam Mulai dari Rp 60.000

Desa Wisata Lerep, Tawarkan Paket Wisata Alam Mulai dari Rp 60.000

Jalan Jalan
Itinerary Seharian Sekitar Museum Mpu Tantular Sidoarjo, Ngapain Saja?

Itinerary Seharian Sekitar Museum Mpu Tantular Sidoarjo, Ngapain Saja?

Jalan Jalan
 7 Olahraga Tradisional Unik Indonesia, Ada Bentengan

7 Olahraga Tradisional Unik Indonesia, Ada Bentengan

Jalan Jalan
5 Tips Liburan dengan Anak-anak Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

5 Tips Liburan dengan Anak-anak Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

Travel Tips
Mengenal Desa Wisata Koto Kaciak, Surga Budaya di Kaki Bukit Barisan

Mengenal Desa Wisata Koto Kaciak, Surga Budaya di Kaki Bukit Barisan

Jalan Jalan
Aktivitas Wisata di Bromo Ditutup mulai 25 April 2024, Ini Alasannya

Aktivitas Wisata di Bromo Ditutup mulai 25 April 2024, Ini Alasannya

Travel Update
Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Travel Update
Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com