Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Akan Uji UU APBNP 2012 ke MK

Kompas.com - 31/03/2012, 18:45 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra akan membawa Undang-Undang APBNP 2012 ke Mahkamah Konstitusi. Yusril akan menguji meterial maupun formil UU tersebut setelah disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Saya sedang siapkan draf uji formal dan materialnya. Pendaftaran ke MK tinggal tunggu disahkan saja oleh Presiden. Ada banyak akademisi dan pengacara yang sudah hubungi saya ingin ikut lakukan uji di MK," kata Yusril ketika dihubungi, Sabtu (30/3/2012).

Yusril menilai, secara materil, Pasal 7 Ayat 6a bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 33 UUD 1945 . Yusril merujuk pada penafsiran MK tahun 2003 ketika pengujian Pasal 28 Undang- undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Substansi Pasal 7 Ayat 6 UU APBN 2012 mengatur harga eceran BBM bersubsidi tidak naik. Namun, substansi Ayat 6a dalam UU APBNP 2012 memungkinkan pemerintah menyesuaikan harga BBM bersubsidi jika ada kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen dari harga minyak mentah Indonesia (ICP) rata-rata selama enam bulan.

Yusril mengatakan, substansi Ayat 6a itu sama dengan UU Migas dan Gas Bumi sebelum dibatalkan MK. "Harga minyak dan gas di dalam negeri diserahkan kepada harga pasar. Jadi harganya dapat fluktuatif, naik atau turun," kata Yusril.

"Pasal di UU Migas itu lalu dibatalkan MK. Penafsiran MK, harga minyak dan gas tidak bisa diserahkan ke mekanisme pasar. Tetap harus ada kontrol pemerintah terhadap harga. Kalau MK tafsirkan begitu, yah tetap selamanya harga dikontrol pemerintah," kata Yusril.

Selain itu, lanjut Yusril, ada pertentangan antara Ayat 6 dengan 6a. Dalam Ayat 6 menyebut harga BBM bersubsidi tak naik. Namun di Ayat 6a harga dapat naik nantinya dengan syarat tertentu.

"Ini juga menciptakan ketidakpastian di masyarakat. Berapa harga yang akan naik nanti, masyarakat juga nggak tahu. Ada undang-undang yang tidak memberi kepastian hukum," kata mantan Menteri Hukum dan HAM itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com