Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril ke MK, Catatkan Uji Materi dan Formal UU APBN-P 2012

Kompas.com - 02/04/2012, 09:48 WIB
Suhartono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, Senin (2/4/2012) sore, sekitar pukul 16.00 Wib, direncanakan mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Ia berencana untuk mencatatkan gugatan uji materi dan formal Pasal 7 Ayat 6A undang-undang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau disebut APBN-P 2012. UU tersebut baru ditetapkan DPR bersama pemerintah, Sabtu (31/3/2012) dinihari lalu.

Yusril direncanakan akan datang bersama sejumlah pengacara dan akademisi yang tergabung dalam tim pengacara dan akademisi gugatan uji material dan formal APBN-P 2012 terkait kenaikan harga BBM.

"Tim berencana mendaftarkan gugatan uji material dan formal UU APBN-P 2012 ke MK meskipun UU-nya belum ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," ujar mantan Menteri Hukum dan HAM itu kepada Kompas, Senin  pagi ini saat dikontak..

Menurut Yusril, kedatangannya ke MK agar sebagai pemohon ia dicatatkan terlebih dulu oleh Panitera MK.

"Gugatan uji material dan formal Pasal 7 Ayat 6A itu mohon dicatat MK terlebih dulu karena pasti UU-nya belum diteken Presiden dan belum punya nomor UU. Jadi, agar nanti saat diteken Presiden dan diberi nomor oleh Sekretariat Negara, MK bisa segera mendaftarkan dan menjadwalkan sidang gugatannya," lanjut Yusril

Presiden Yudhoyono, tambah Yusril, punya waktu sebulan untuk menandatangani UU APBN-P 2012 tersebut. Jika lewat waktu penandatanganannya, maka sesuai ketentuan, pemerintah harus memberlakukan kembali APBN 2012. "Atau UU-nya diuji MK dan berpotensi bisa dibatalkan," kata Yusril lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com