Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Yusril Daftarkan Uji Materi UU APBN-P 2012

Kompas.com - 02/04/2012, 10:29 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra, Senin (2/4/2012), akan mendaftarkan gugatan uji materi Undang-Undang APBN-P 2012 ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Yusril, ia hanya datang untuk mendaftar uji formal dan material gugatannya, sementara undang-undang tersebut baru bisa masuk dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi jika telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Jam 4 nanti saya akan ke Mahkamah Konstitusi. Ini baru mendaftar. Nanti kan menunggu Presiden menandatangani dulu secara sah. Presiden punya waktu 30 hari untuk tanda tangan undang-undang," ujar mantan Menteri Hukum dan HAM itu saat dihubungi Kompas.com Senin pagi.

Yusril tak mau beropini lebih jauh ketika ditanya tentang keyakinannya memenangi uji materi ini. Ia menyatakan, pihaknya akan berusaha maksimal termasuk mendatangkan ahli-ahli hukum yang akan memperkuat argumennya dalam uji materi tersebut.

"Kami yakin ketika akan mengajukan ini. Kami punya argumen yang kuat, tapi kan ini semua kami kembalikan pada pandangan sembilan hakim konstitusi. Jadi kami serahkan sepenuhnya bagaimana hasilnya nanti pada mereka," sambungnya.

Seperti diketahui, setelah mengetahui hasil rapat Paripurna DPR dan Pemerintah mengenai Undang-Undang APBN-P 2012 pekan lalu, Yusril menilai secara materi Pasal 7 Ayat 6a dalam UU itu bertentangan dengan Pasal 28 D dan Pasal 33 UUD 1945. Yusril merujuk pada penafsiran MK tahun 2003 ketika pengujian Pasal 28 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Substansi Pasal 7 Ayat 6 UU APBN 2012 mengatur harga eceran BBM bersubsidi tidak naik. Namun, substansi Ayat 6a dalam UU APBNP 2012 memungkinkan pemerintah menyesuaikan harga BBM bersubsidi jika ada kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen dari harga minyak mentah Indonesia (ICP) rata-rata selama enam bulan.

Yusril mengatakan, substansi Ayat 6a itu sama dengan UU Migas dan Gas Bumi sebelum dibatalkan MK. Menurut dia, harga minyak dan gas di dalam negeri diserahkan kepada harga pasar sehingga dapat bersifat fluktuatif. Selain itu, lanjut Yusril, ada pertentangan antara Ayat 6 dan 6a. Dalam Ayat 6 menyebut harga BBM bersubsidi tak naik. Namun, dalam Ayat 6a harga dapat naik dengan syarat tertentu.

"Ini juga menciptakan ketidakpastian di masyarakat. Berapa harga yang akan naik nanti, masyarakat juga tidak tahu. Ada undang-undang yang tidak memberi kepastian hukum," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com