Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuota BBM Bersubsidi Perintah Undang-undang

Kompas.com - 10/05/2012, 14:12 WIB
Tomy Trinugroho A.

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Kamis (10/5/2012), di Kantor Presiden, mengatakan, kuota BBM bersubsidi sebesar 40 juta kiloliter merupakan amanat undang-undang. Karena itu, menambah kuota tidak bisa seenaknya dilakukan.

Dengan situasi demikian, menurut Hatta, penghematan pemakaian BBM bersubsidi mau tidak mau harus dilakukan. Pemerintah pun memutuskan untuk memulai penghematan tersebut dari pemerintah sendiri. "Kendaraan BUMN dan BUMD tidak boleh lagi memakai BBM bersubsidi," ujar Hatta.

Pemerintah mulai 1 Juni 2012 akan memulai menerapkan paket kebijakan penghematan energi. Ada lima langkah penghematan.

Selain larangan kendaraan pemerintah memakai BBM bersubsidi, langkah-langkah itu adalah konversi ke BBG dipercepat, kendaraan di perkebunan dan pertambangan dilarang memakai BBM bersubsidi, larangan pembangunan pembangkit listrik berbasis BBM bersubsidi, serta penghematan energi di gedung-gedung pemerintah.

Selain lima langkah tersebut, pemerintah juga akan memperketat pengawasan pemakaian BBM bersubsidi.

Hatta menegaskan, pemerintah tidak menerapkan larangan kendaraan pribadi, dengan kapasitan mesin tertetu, untuk menggunakan BBM bersubsidi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com