Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu Dibentuk

Kompas.com - 15/05/2012, 16:27 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu atau DKPP segera dibentuk. Nantinya, DKPP bertugas memeriksa dan memutuskan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.

"Hari Senin mendatang akan ada rapat kerja antara Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu untuk pembentukan DKPP," kata Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/5/2012).

Agun menjelaskan, DKPP harus sudah dibentuk paling lama dua bulan setelah anggota KPU dan Bawaslu dilantik Presiden. Nantinya, DKPP terdiri dari tujuh orang dengan rincian satu orang dari unsur KPU, satu orang dari Bawaslu, dan lima dari orang masyarakat.

Adapun lima unsur dari masyarakat, lanjut Agun, dua orang diantaranya diusulkan oleh Presiden dan tiga dari Komisi II. Menurut Agun, dalam rapat kerja Senin depan, pihaknya dan pemerintah akan membicarakan mekanisme pemilihan tujuh orang untuk mengisi DKPP.

"DKPP penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berkualitas untuk memberikan akuntabilitas penuh terhadap pemenang pemilu. Pemilihan anggota DKPP ini akan kami lakukan secara bertanggungjawab sesuai dengan mekanisme di tata tertib DPR," kata Agun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com