Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi...Harga Rumah Subsidi Naik!

Kompas.com - 01/06/2012, 16:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) No 7 dan No 8 tahun 2012 berisi tentang batas harga rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun bersubsisi yang dinaikkan.

Berdasarkan Permenpera tersebut, harga rumah sejahtera tapak naik dari Rp 70 juta menjadi Rp 88 juta sampai Rp 145 juta berdasarkan wilayah. Sementara itu, harga rumah sejahtera susun naik dari Rp 144 juta menjadi Rp 216 juta per unit.

Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Eddy Ganefo, menyambut baik keluarnya permenpera baru ini. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan kondisi sebenarnya.

"Jadi, ini bukan kenaikan harga rumah, tapi memang ada penyesuaian mengingat tipe rumah yang diminta adalah 36 meter persegi. Kalau pakai Permenpera No 4 dan 5, yaitu harga Rp 70 juta, itu tidak bisa," katanya ketika dihubungi Kompas.com di Jakarta, Jumat (1/6/2012).

Eddy mengaku gembira dengan keluarnya peraturan baru ini. Hal tersebut akan dapat membantu pengembang memasarkan kembali rumah-rumah tipe 36 dengan harga di atas Rp 70 juta.

"Selama ini kami terganjal peraturan tersebut yang mengakibatkan akad rumah terhenti. Dengan demikian, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memiliki kemampuan membeli rumah tipe 36 meter persegi bisa mendapatkan subsidi dari pemerintah," katanya.

Namun, peraturan baru ini membuat MBR yang hanya sanggup membeli rumah Rp 70 juta ke bawah tetap tidak dapat subsidi. Pasalnya, pembangunan rumah di bawah ukuran tipe 36 meter persegi dilarang.

"Ibaratnya, MBR ini paling apes karena tidak dapat subsidi, padahal kemampuannya segitu," ujarnya.

Eddy mengatakan, meski mengaku menyambut baik keluarnya Permenpera baru ini, hal tersebut tidak serta merta bisa dilaksanakan langsung di lapangan. Hal ini disebabkan adanya Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) antara Badan Layanan Umum Pembiayaan Perumahan (BLU PP) dan bank penyalur yang belum menyesuaikan ketentuan dalam Permenpera No 7 dan No 8.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com