Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

17 RS Tak Boleh Tolak Pasien

Kompas.com - 28/06/2012, 10:28 WIB

Jakarta, Kompas - Rumah sakit rujukan untuk korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Jakarta ditambah dari lima rumah sakit menjadi 17 rumah sakit. Dengan demikian, keluarga korban kecelakaan yang dibawa ke rumah sakit rujukan tersebut tidak perlu memikirkan biaya rumah sakit.

Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, PT Jasa Raharja Cabang Jakarta, dan Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta, Rabu (27/6), di Jakarta.

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Ajun Komisaris Besar Sudarmanto menjelaskan, penandatangan kesepahaman ini merupakan kepedulian pada keselamatan dan kemanusiaan.

Dengan kesepakatan ini, keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang dibawa ke rumah sakit rujukan tidak perlu lagi memikirkan biaya pengobatan.

”Biaya rumah sakit ditanggung asuransi Jasa Raharja sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.

Revisi penyempurnaan

Nota kesepahaman ini merupakan revisi tiga tahunan untuk menyempurnakan nota kesepahaman yang sudah ada. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat bisa ditingkatkan. Nota kesepahaman pertama kali ditandatangani pada tahun 2006.

”Setiap tiga tahun direvisi untuk disempurnakan. Penyempurnaan yang sekarang adalah penambahan rumah sakit rujukan. Dahulu hanya ada lima rumah sakit. Sekarang menjadi 17 rumah sakit dan ada di semua wilayah kotamadya,” kata Sudarmanto.

Berdasarkan nota kesepahaman itu, lanjutnya, korban kecelakaan lalu lintas yang dibawa ke rumah sakit rujukan wajib diterima. Pasien harus langsung ditangani tim medis setempat, tanpa bertanya siapa yang akan bertanggung jawab atas biaya pengobatan.

”Itu otomatis. Sebab, kami sudah membuat pelayanan terpadu. Biaya pengobatan akan dibayar Jasa Raharja,” tegasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com