Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Ada Niat Baik Pemerintah Bereskan TPP Bermasalah

Kompas.com - 07/08/2012, 15:53 WIB
Ester Lince Napitupulu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tidak kunjung beresnya masalah pembayaran tunjangan profesi pendidik, mulai dari keterlambatan hingga kekurangan pembayaran, menunjukkan pemerintah kurang serius memberikan pelayanan kepada guru. Tidak terlihat kemauan politik yang kuat dari pemerintah untuk menuntaskan beragam persoalan yang membelit guru.

"Banyak urusan guru yang tidak beres. Bukan cuma pembayaran tunjangan profesi guru. Soal inpassing atau penyetaraan golongan guru swasta setara guru PNS juga merugikan guru. Soal pelaksanaan sertifikasi guru sendiri sudah mendapat sorotan. Ini menunjukkan sampai saat ini tidak ada niat baik pemerintah untuk membuat guru tenang dengan adanya satu sistem pelayanan guru yang baik," kata Sulistiyo, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), di Jakarta, Selasa (7/8/2012).

Menurut Sulistiyo, soal pembayaran tunjangan profesi pendidik (TPP), seharusnya pemerintah bisa menyelesaikan dengan membuat suatu sistem pembayaran yang baik. "Agar terjamin kelancaran pembayaran dan jumlahnya sesuai gaji pokok tiap guru, TPP dibayar bersamaan gaji bulan berikutnya," kata Sulistiyo.

Sulistiyo mengatakan, memang TPP dibayar setelah guru bekerja. Tetapi, pembayaran tetap bisa disatukan dengan gaji. Misalnya, TPP bulan Januari dibayar besamaan gaji bulan Februari, dan seterusnya, sehingga jumlah dan waktunya tepat.

Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Iwan Hermawan mengatakan, pemerintah pusat dan daerah selalu saling lempar tanggung jawab terhadap keterlambatan dan kekurangan pembayaran TPP. "Anehnya, untuk guru swasta yang dibayar lewat dana dekonsentrasi oleh dinas pendidikan provinsi lebih lancar. Para guru jadi curiga ada 'permainan' pemerintah kota/kabupaten dan pusat karena anggaran TPP yang besar," kata Iwan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah kepada Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2012, pada Pasal 5 ayat A1) disebutkan pembayaran TPP PNS daerah dilaksanakan 12 bulan dalam setahun. Pemerintah daerah melaksanakan pembayaran TPP PNS daerah kepada tiap-tiap guru PNS setelah diterimanya TPP PNS daerah di rekening kas umum daerah secara triwulan, yaitu triwulan pertama paling lambat April, triwulan kedua paling lambat Juli, triwulan ketiga paling lambat Oktober, dan triwulan keempat  paling lambat Desember.

Ombudsman menemukan pembayaran TPP terus bermasalah karena tidak sinkronnya koordinasi dan regulasi di antara beberapa kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Instansi pembayar TPP juga beragam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com