Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Swasta Dirugikan

Kompas.com - 07/08/2012, 18:51 WIB
Ester Lince Napitupulu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com--- Guru swasta melaporkan tidak menerima tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok seperti yang diterima guru pegawai negeri sipil (PNS). Guru swasta umumnya mendapatkan tunjangan profesi yang dipatok Rp 1,5 juta/bulan.

Budi Santoso, Anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan/Pengaduan, di Jakarta, Selasa (7/8/2012), mengatakan para guru swasta menghadapi kendala pengurusan surat keputusan inpassing atau penyetaraan golongan seperti guru PNS. Pengurusan inpassing oleh guru swasta kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dilaporkan tidak terlayani dengan baik dan memakan waktu lama.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan, guru-guru swasta dirugikan dalam pembayaran tunjangan profesi pendidik (TPP).

Umumnya, besarnya TPP guru swasta dipatok Rp 1,5 juta/bulan, berapapun lamanya masa kerja. "Kalau guru swasta belum keluar SK Inpassingnya, pembayaran TPP-nya dipatok Rp 1,5 juta. Masalahnya, guru swasta yang ngurus inpassing dipersulit. Padahal, kalau disetarakan dengan golongan guru PNS, banyak guru swasta yang TPP-nya lebih dari Rp 1,5 juta/bulan," papar Sulistyo.

Sulistiyo meminta pemerintah tidak mendiskriminasikan para guru swasta. Sebab, para guru ini telah dilindungi UU Guru dan Dosen untuk mendapat perlakuan dan perlindungan yang sama dari pemerintah layaknya guru-guru PNS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com