Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PENDIDIKAN

Perjuangkan Nasib Guru, Tiga Guru Dimutasi

Kompas.com - 11/08/2012, 14:37 WIB
Ester Lince Napitupulu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Sebanyak tiga pengurus organisasi guru di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang mengkritisi masalah pembayaran tunjangan profesi guru yang terlambat dan kurang, dimutasi mendadak pada Sabtu (11/8/2012). Para guru ini memiliki bukti bahwa dana tunjangan pendidik guru selama enam bulan untuk guru-guru bersertifikat di Kota Makassar ternyata tidak dibayarkan tepat waktu dan tidak sesuai jumlah yang ditransfer Kementerian Keuangan.

Selain Nurdin sebagai Ketu Dewan Pimpinan Daerah Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Sulsel, dua guru lain yang juga pengurus FGII mendadak dimutasi. Mereka adalah Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) FGII Marwan dan Sekretaris DPC FGII Kota Makassar Mustofa.

Nurdin yang memimpin aksi unjuk rasa guru-guru ke DPRD pada Senin lalu karena tunjangan profesi yang dibayarkan pada guru hanya dua bulan dari yang seharusnya enam bulan. Aksi ini membuat DPRD memangil pejabat Pemkot Makassar yang kemudian terungkap bahwa dana tunjangan profesi untuk guru sebenarnya ada.

Namun demikian, Pemkot Makassar hanya menyanggupi membayar untuk lima bulan. Tunjangan profesi untuk dua bulan sudah dibayarkan, sedangkan yang tiga bulan lagi dijanjikan sebelum Lebaran.

Nurdin, guru Bahasa Inggris SMPN 27 Makassar dipindahklan ke SMPN 38 yang berlokasi di pulau. Surat mutasi yang ditandatanagni Ketua Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Makassar Muhammad Kasim diterima Sabtu ini. Marwan, guru olahraga SMPN 34 Makassar juga dimutasi mendadak ke SMPN 28 Makassar yang berlokasi di pulau.

"Saya hadir ke DPRD karena diundang. Saya ikut menjelaskan masalah tunjangan profesi guru yang tidak dibayarkan penuh. Kami punya bukti dari Kementerian Keuangan kalau dana sudah ditransfer dua kali atau triwulan yang berarti pembayaran untuk enam bulan," kata Marwan.

Adapun Mustofa, guru di SMKN 2 Makassar dipindahkan ke sekolah terpencil di SMKN 9 Makassar. Semua surat mutasi tertanggal 9 Agustus tersebut diterima ketiga guru di Makassar ini pada Sabtu di sekolah masing-masing.

"Kami akan memperkararakan kasus ini ke PTUN. Para guru memperjuangkan hak mereka yang dikebiri. Kami mencegah dan melawan upaya korupsi di daerah kami," ujar Marwan yang juga Ketua Forum Komunikasi Pengkajian Aspirasi Guru Indonesia Kota Makassar.

Sekretaris Jenderal FGII Iwan Hermawan sangat menyayangkan tindakan sewenang-wenang Pemkot Makassar. "Kami meminta agar keputusan mutasi dari Pemkot Makassar segera dicabut. Jika tidak, kami mendukung guru untuk mem-PTUN-kan keputusan Pemkot Makassar. Kebebasan berpendapat guru dijamin dalam Undang-Undang Guru dan Dosen tanpa intimidasi dari pihak manapun," tutur Iwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com