Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelab Malam Phuket Terbakar, 4 Turis Tewas

Kompas.com - 17/08/2012, 09:50 WIB

BANGKOK, KOMPAS.com - Kebakaran menimpa sebuah kelab malam yang populer di kalangan wisatawan asing di Thailand, Jumat (17/8/2012) pagi. Empat orang tewas dan 20 orang lainnya terluka dalam peristiwa itu, kata pejabat berwenang.

Staf rumah sakit mengatakan ada sejumlah warga negara asing yang menjadi korban di kelab malam Tiger di Phuket tersebut. Petugas penolong mengeluarkan tubuh-tubuh yang hangus dari puing bangunan yang masih mengeluarkan asap tersebut.

"Terdapat empat korban yang dipastikan meninggal. Kami yakin mereka wisatawan asing, namun kami belum memastikannya," kata wakil gubernur Phuket Chamroen Tipayapongtada.

"Api disebabkan oleh petir yang menyambar sebuah trafo dan api menyebar dengan cepat," imbuhnya.

Petugas rumah sakit mengatakan, korban luka terdiri dari warga Thailand an warga asing. "Kami menerima lebih dari 20 orang yang terluka dalam kebakaran Tiger Pub. Hampir semua mengalami sesak napas," ujar seorang petugas RS.

"Dua orang dalam kondisi kritis karena luka bakar yang parah. Salah satunya warga negara Perancis yang mengalami luka bakar di bagian perut," katanya.

"Empat jenazah korban hangus dan tidak bisa dikenali. Kami bahkan tidak bisa mengetahui jenis kelaminnya," imbuhnya.

Lokasi kejadian menjadi tontonan orang sehingga polisi harus mengusir mereka agar ambulans bisa memasuki lokasi untuk mengevakuasi korban, media lokal melaporkan.

"Lantai 2, tempat asal api, benar-benar habis," kata pejabat provinsi di lokasi.

Keprihatinan tentang pengamanan terhadap api di kelab malam di Thailand muncul ketika terjadi kebakaran hebat di sebuah kelab disko di Bangkok pada 2009. Dalam kejadian itu lebih dari 60 orang tewas, termasuk orang asing. Mereka tengah merayakan tahun baru ketika kebakaran terjadi. Dalam insiden itu ratusan orang berada di Santika Club dan menikmati penampilan sebuah band rock.

Pemilik kelab malam itu dinyatakan lalai dan pengadilan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com