Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bali Larang WNA Jadi Pramuwisata

Kompas.com - 02/04/2013, 08:53 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Dinas Pariwisata Provinsi Bali melarang warga asing yang berkunjung ke Pulau Dewata bekerja sambilan sebagai pramuwisata dan pihaknya akan menindak jika menemukan turis asing melanggar larangan itu. "Dinas Pariwisata akan melaporkannya ke pihak imigrasi," kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Ida Bagus Kade Subhiksu di Denpasar, Senin (1/4/2013).

Menurut dia, yang diizinkan menjadi pekerja paling depan di sektor pariwisata tersebut adalah warga negara Indonesia (WNI). Karena itu warga negara asing tidak diperbolehkan menjadi pemandu wisata. Sebab itu sangat merugikan.

"Akan tetapi sepengetahuan kami, selama ini memang ada pelancong dari luar negeri yang mendampingi turis namun hanya sebatas sebagai pimpinan tur," ucapnya.

Pimpinan tur itu bersifat hanya mendampingi, sementara yang menjelaskan segala sesuatu tentang obyek wisata yang ada di Bali harus oleh pramuwisata.

Sementara itu, Ketua DPD Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Bali, Sang Putu Subaya, mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi langkah dilakukan Satpol PP yang rutin melakukan penertiban terhadap pramuwisata ilegal.

"Langkah penertiban yang dilakukan oleh pihak berwenang tersebut telah cukup membantu menertibkan permasalahan mengenai pemandu wisata itu," ucapnya.

Sebelumnya sebanyak 15 pramuwisata ilegal yang terjaring oleh Satpol PP Provinsi Bali saat ini sedang diproses secara hukum untuk dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. "Dari 15 pramuwisata yang melakukan praktik ilegal itu, dua di antaranya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar," kata Kabid Tramtib Satpol PP Bali, Ketut Gede Arnawa.

Penertiban yang dilaksanakan berkala pada tahun lalu, secara keseluruhan menjaring sebanyak 62 pramuwisata diduga melakukan pelanggaran sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2008.

Ikuti twitter Kompas Travel di @KompasTravel

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com