Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Izinkan Penggunaan "Handphone" di Pesawat

Kompas.com - 27/04/2013, 10:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah akhirnya mengizinkan penggunaan alat-alat elektronik berfrekuensi di pesawat yang sedang terbang. Alat-alat elektronik tersebut misalnya telepon seluler dan televisi serta jaringan internet. Hal tersebut ditegaskan oleh Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Muhammad Budi Setiawan di Jakarta, Jumat (26/4/2013).

Budi menyatakan hal tersebut sesaat setelah menandatangani nota kesepahaman dengan Dirjen Perhubungan Udara Herry Bhakti tentang Kerja Sama Pengamanan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Penerbangan.

"Mulai sekarang, jika ada maskapai yang mengajukan izin untuk itu, langsung bisa," ujarnya.

Soal masalah pembayaran pulsa telepon, internet, atau TV akan dibahas kemudian. "Itu nanti persoalan bisnis antaroperator saja. Kita akan bahas nanti," lanjut Budi. Misalnya untuk telepon, akan dikenakan biaya roaming internasional.

Sayangnya, izin itu baru bisa diberikan untuk maskapai luar negeri. Maskapai dalam negeri belum bisa mengajukan karena terganjal oleh ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Dalam Pasal 54 Ayat f disebutkan, "Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan pengoperasian peralatan elektronik yang mengganggu navigasi penerbangan". Pasal ini dilandasi kenyataan bahwa frekuensi yang dipakai alat-alat tersebut sama dengan frekuensi yang dipakai oleh pilot dan pemandu lalu lintas penerbangan (ATC). Dengan demikian, penggunaan alat-alat berfrekuensi itu akan mengganggu frekuensi yang dipakai pilot untuk bertelekomunikasi dengan ATC.

Misalnya saja, frekuensi handphone berkisar 100 megahertz sampai 2,7 gigahertz dengan kekuatan 30 milliwats. Sementara frekuensi radio yang digunakan oleh pilot dan ATC adalah 118-137 megahertz. Dengan demikian, frekuensi handphone akan bertabrakan dengan frekuensi radio pilot dan ATC.

Gangguan yang disebabkan oleh frekuensi handphone itu di antaranya VHF Omnidirectional Receiver (VOR) tak terdengar. Indikator Horizontal Situation Indicator (HSI) juga bisa terganggu. Arah terbang bisa melenceng. Selain itu, sistem navigasi, frekuensi komunikasi, indikator bahan bakar, dan sistem kemudi otomatis bisa terganggu.

Namun, dengan kemajuan teknologi, gangguan frekuensi handphone terhadap frekuensi pesawat bisa diredam. Misalnya, peralatan seperti Swift64 dan SwiftBroadband yang dikembangkan oleh AeroMobile Ltd akan menyambungkan antena dengan satelit komunikasi Inmarsat dan handphone penumpang. Juga ada program  eXconnect dengan satelit Ku-band dari Panasonic yang bisa digunakan untuk siaran langsung TV di pesawat.

Menurut Dirjen Perhubungan Udara Herry Bhakti, saat ini sudah ada dua maskapai penerbangan lokal yang mengajukan izin. "Garuda dan Lion sudah mengajukan izin untuk dapat menggunakan alat-alat tersebut," ujarnya.

Karena kemajuan teknologi dan adanya permintaan maskapai dalam negeri tersebut, pemerintah akan mengajukan perubahan Pasal 54 UU Penerbangan kepada DPR. (Angkasa/Gatot R)

Ikuti Twitter Kompas Travel di @KompasTravel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com