Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Susun Standar Syariah Sektor Pariwisata

Kompas.com - 27/06/2013, 16:04 WIB
KUTA, KOMPAS.com - Pemerintah sedang menyusun standar syariah yang akan diterapkan pada empat jenis usaha pariwisata, meliputi hotel, restoran, biro perjalanan wisata, dan spa.

"Dalam menyusun standar syariah pada usaha pariwisata, kami menggandeng LSU (Lembaga Sertifikasi Usaha) dan MUI (Majelis Ulama Indonesia)," kata Direktur Industri Pariwisata Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Agus Priyono, di Kuta, Bali, Kamis (27/6/2013).

Keempat standar syariah itu nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tahun ini. "Usaha-usaha pariwisata yang memenuhi standar syariah itu akan di-launching Bapak Presiden bulan Oktober mendatang," kata Agus saat ditemui setelah menjadi narasumber dalam Forum Diskusi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tentang Isu Persaingan Usaha Pariwisata di Hotel Grand Inna Kuta.

Agus mengemukakan bahwa standar usaha pariwisata syariah itu sangat mendesak agar tidak semakin tertinggal dari negera-negara di kawasan Asia Tenggara yang telah menerapkan standar tersebut sejak lama.

Menurut Agus, Thailand yang bukan negara Muslim telah memiliki "Halal Center" dan mampu mendatangkan 400 ribu wisatawan asal negara-negara di kawasan Timur Tengah dalam setahun.

Malaysia bisa menyedot 200 ribu wisatawan asal Timteng. "Kita yang notabene negara Muslim terbesar di dunia hanya mampu mendatangkan 79 ribu turis Timteng. Ini sungguh sangat ironis," katanya.

Agus memerinci bahwa untuk hotel yang memenuhi standar syariah, di antaranya harus melengkapi diri dengan mushala, penunjuk arah kiblat, dan menjaga kesucian lokasi.

Untuk biro perjalanan wisata yang mendapatkan sertifikat syariah harus bisa memberikan kesempatan kepada wisatawan untuk melaksanakan shalat, sedangkan spa syariah pengelolanya harus memisahkan dan membedakan antara konsumen laki-laki dan perempuan serta tenaga terapisnya pun disesuaikan dengan jenis kelamin konsumennya.

"Kalau untuk restoran syariah, sudah jelas semuanya harus mendapatkan sertifikat halal dari MUI, mulai dari prosesnya hingga bahan-bahan makanan yang digunakan," kata Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com