Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pastika: Bali Belum Perlukan Perda Investasi

Kompas.com - 17/08/2013, 19:43 WIB
DENPASAR, KOMPAS.com - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan Bali saat ini belum memerlukan perda yang secara khusus mengatur tentang investasi karena sudah diatur dalam berbagai perda yang ada.

"Bali sudah punya Perda Desa Pakraman, Perda Pariwisata Budaya, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan juga sedang disusun perda lainnya yang mengatur tata ruang. Jadi, aturan mengenai investasi sebenarnya sudah cukup," katanya di Denpasar, Sabtu (17/8/2013).

Selain itu, Pastika menekankan kepada semua pihak ketika akan menanamkan investasi di Bali agar tidak sampai melunturkan nilai kearifan adat dan budaya setempat. "Kearifan lokal harus dijunjung tinggi sehingga ketika menerima investasi harus melalui seleksi dengan baik," katanya.

Namun, menurut mantan Kapolda Bali itu, janganlah sampai mentah-mentah menolak investasi yang masuk ke Pulau Dewata sebelum dicocokkan dan direnungkan dengan nilai-nilai yang  ada. "Kalau tidak cocok dengan adat dan budaya, ya jangan diteruskan. Pada perda-perda yang sudah ada sesungguhnya telah cukup mengatur nilai tersebut," katanya.

Di  sisi lain, Mangku Pastika mengatakan akhirnya mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa, Kabupaten Badung.

SK Nomor 2138/02-C/HK/2012 tertanggal 26 Desember 2012 yang ditandatangani Gubernur Bali, dinyatakan tidak berlaku lagi sejak Jumat (16/8/2013) dengan melihat berbagai pertimbangan yang ada.

"Kami menerima saran, pendapat dan juga kajian ilmiah yang dilakukan oleh tim hukum Provinsi Bali sehingga diputuskan SK tersebut tak berlaku lagi," ujarnya.

Sebelumnya, SK tersebut telah menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan masyarakat Bali. Pemprov Bali sampai mengadakan dialog dengan mengundang tokoh-tokoh masyarakat Bali untuk mendengar masukan atas rencana pemanfaatan Teluk Benoa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com