Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Donasi Wisman ke Bali Terganjal Masalah Hukum

Kompas.com - 30/12/2013, 20:22 WIB
DENPASAR, KOMPAS.com - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan rencana Pemprov Bali mengenakan donasi sebesar 10 dollar AS mulai awal 2014 kepada setiap wisatawan mancanegara (wisman) yang berlibur ke Pulau Dewata masih terganjal aturan hukum.

"Masih ada masalah hukum di situ, jadi belum bisa diberlakukan," kata Pastika usai menghadiri simakrama (tatap muka) bulanan dengan masyarakat, di Denpasar, Sabtu (28/12/2013).

Menurut dia, dari sisi aturan hukum masih terdapat konflik norma jika kebijakan itu diterapkan karena di tingkat provinsi tidak boleh lagi ada pungutan. "Pungutan itu tidak boleh. Sedangkan kalau donasi kan sukarela dan tidak ditentukan jumlahnya," ucapnya.

Oleh karena itu, sampai saat ini Pemprov Bali masih melakukan koreksi dan langkah-langkah perbaikan supaya di kemudian hari tidak menimbulkan masalah hukum.

Sebelumnya Gubernur Bali mengatakan pengenaan donasi itu merupakan sebagai bagian dari kebijakan perlindungan warisan budaya (heritage protection).

Dari nominal donasi yang dibayarkan itu sudah mencakup kontribusi wisman untuk perlindungan warisan budaya dan lingkungan Bali serta sebagian merupakan polis asuransi kepada setiap wisman, sehingga mereka langsung tertanggung ketika sakit, kecelakaan dan meninggal dunia.

"Artinya, tidak sepenuhnya masuk ke pemerintah, melainkan sebagian masuk ke mereka jika kecelakaan, sakit, meninggal dunia. Ketika meninggal, terkadang kita bingung untuk mengembalikan jenazahnya," ujarnya.

Menurut Pastika, memang biasanya wisman sudah mempunyai asuransi. "Namun, itu kan di negaranya, lalu siapa yang akan mengurusnya. Terus terang saja kita mengalami kesulitan untuk hal-hal seperti itu. Dengan ada asuransi, bisa digunakan untuk biaya perawatan mereka ketika mengalami musibah," ucap Pastika.

Terkait dengan kontribusi wisman terhadap perlindungan warisan budaya, mantan Kapolda Bali itu mengatakan sesungguhnya hal semacam itu sudah berlaku juga di negara lain. Jika meminta kontribusi lewat visa kedatangan (VoA) tidak mudah juga karena harus mengubah undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com