Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggaran 10 Hotel di DIY Berdampak Negatif pada Pariwisata

Kompas.com - 24/07/2014, 18:24 WIB
YOGYAKARTA, KOMPAS — Pelanggaran peraturan daerah oleh 10 hotel di Kota Yogyakarta bisa berdampak negatif terhadap iklim pariwisata di kota tersebut. Karena itu, para pengelola hotel diminta segera melakukan pembenahan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

”Kalau ada pelanggaran dan tidak segera dibenahi, ujung- ujungnya bisa berpengaruh pada pariwisata di Yogyakarta,” kata Wakil Ketua Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DI Yogyakarta, Herman Tony, Rabu (23/7/2014), di Yogyakarta.

Seperti diberitakan, Lembaga Ombudsman Swasta DI Yogyakarta (LOS DIY) menyatakan, sebanyak 10 hotel di Yogyakarta melanggar Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung karena tidak memiliki ruang hijau dan daerah resapan air yang memadai. Pelanggaran itu ditemukan saat LOS DIY melakukan survei terhadap 23 hotel di Yogyakarta secara acak (Kompas, 23/7/2014).

Menurut Perda No 2/2012, semua gedung di Yogyakarta wajib memiliki ruang terbuka hijau dan daerah resapan air. Pasal 40 menyatakan, setiap bangunan dengan luas 60 meter persegi harus dilengkapi minimal 1 sumur resapan dengan diameter 1 meter sedalam 4 meter. Selain itu, halaman gedung tidak boleh diplester atau dikonblok.

Herman mengatakan, PHRI DIY selalu mengimbau anggotanya untuk menaati aturan saat membangun hotel. Taat aturan merupakan syarat membangun relasi yang baik dengan pemerintah dan konsumen. Jika pengelolaan hotel tak sesuai aturan, iklim pariwisata bisa terganggu.

”Saya belum tahu hotel mana saja yang melanggar. Namun, kalau benar ada pelanggaran, Pemkot Yogyakarta harus memberi sanksi agar tidak memengaruhi citra hotel di Yogyakarta secara keseluruhan,” tutur Herman.

Terkait pembangunan hotel yang cenderung tak terkendali di Yogyakarta, Herman mengatakan, harus ada kebijakan komprehensif oleh pemerintah daerah DIY. Moratorium pembangunan hotel yang dicanangkan Pemkot Yogyakarta tak bisa menyelesaikan persoalan secara keseluruhan. Alasannya, pembangunan hotel yang tak terkendali juga terjadi di Kabupaten Sleman, terutama di wilayah yang berbatasan dengan Yogyakarta.

Ketua Yayasan Trisakti Arum Lestari, Wahyu Sriyanti, mengatakan, pemerintah daerah DIY harus mendorong pembangunan hotel di wilayah lain, misalnya Kabupaten Bantul, Gunung Kidul, dan Kulon Progo. Salah satu caranya dengan mendukung pengembangan infrastruktur dan pariwisata di tiga wilayah tersebut. (HRS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com