"Sesuai perjanjian yang telah ditandatangani, dana hibah harus dipergunakan selama tiga bulan (Agustus-Oktober) setelah dicairkan," kata Sri, di Semarang, Minggu (3/8/2014).
Disampaikan Sri, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan akan kegiatan pemugaran itu, kepada Wali Kota Semarang. Selain itu, surat bernomor 008/101.KU/BPCB-HD/P-VII/2014 tersebut juga ditembuskan ke berbagai pihak terkait.
"Surat pemberitahuan sudah disampaikan kepada pak Wali sebelum lebaran kemarin," katanya.
Sri berharap, Wali Kota ikut aktif membantu berbagai proses administrasi. Termasuk mediasi dengan pengelola gedung tersebut.
Sementara, terkait surat izin pemugaran kepada pengelola, lanjut dia, baru akan dikirimkan pada Senin (4/8/2014) ini. Sri berharap pengelola gedung akan senang hati menyambut dimulainya pemugaran. "Tentu harapan kami, semuanya lancar, tidak ada hambatan," ujarnya.
Senada diungkapkan anggota Komunitas Pegiat Sejarah (KPS), Yunantyo Adi S. Menurut Yunantyo, pengelola gedung harus legowo terkait hal ini. (Yayan Isro Roziki)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.