Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Sultan: Pembangunan Hotel Harus Terkendali

Kompas.com - 22/08/2014, 11:55 WIB
YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini perkembangan pembangunan di Kota Yogyakarta berlangsung sangat cepat, banyak muncul bangunan-bangunan baru di wilayah Kota Yogyakarta. Termasuk di dalamnya pembangunan hotel-hotel baru.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebut bahwa pembangunan hotel harus terkendali dan tetap memperhatikan beberapa faktor penting yang ada.

"Pembangunan hotel harus terkendali, baik dari kecukupan parkir yang berkontribusi pada kepadatan lalu lintas, kelestarian air tanah maupun dampak sosialnya," kata Sultan dalam sambutan di Syawalan yang digelar di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (21/8/2014).

Sultan menyebut bahwa dengan adanya hotel bisa mempengaruhi dan menjadi sebuah cermin dari peradaban kota dan masyarakatnya. Karena dengan adanya hotel bisa mengubah perilaku dari warga masyarakat.

Sultan juga sempat menyinggung bahwa pembangunan hotel juga harus memperhatikan kawasan yang ada. Karena di Kota Yogyakarta ada beberapa kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan heritage, seperti kawasan Kotagede

"Kotagede sebagai tujuan wisata, warga bisa memanfaatkan rumah-rumah yang ada sebagai penginapan, asal di wilayah Kotagede jangan ada hotel itu saja," kata Sultan yang kemudian diikuti tepuk tangan dari peserta syawalan yang hadir.

KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO Ilustrasi: Pesepeda melintas di depan rumah joglo di kawasan cagar budaya Kotagede, Yogyakarta, Jumat (1/4/2011).
Terkait dengan pengembangan kawasan, Sultan menyebutkan bahwa terkait dengan keistimewaan DIY, kawasan budaya atau heritage bisa terus dikembangkan agar bisa mendukung keistimewaan DIY. Seperti kawasan Keraton, Pakualaman dan kawasan-kawasan lain.

Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menyebutkan bahwa terkait dengan pembangunan hotel, pihaknya telah melakukan pembatasan. Pembatasan tersebut dilakukan dengan menerapkan moratorium pembangunan hotel dan sudah diatur dalam Perwal Nomor 77 Tahun 2013 tentang pengendalian Pembangunan Hotel.

"Sekarang kan sudah tidak ada izin baru, yang dipersilahkan hotel lama yang akan merenovasi dan hotel yang permohonan izinnya masuk sebelum moratorium," kata Haryadi.

Pengajuan izin pembangunan hotel yang masuk sebelum 2014, atau sebelum moratorium diberlakukan, tetap diproses izinnya. Tercatat ada 104 pengajuan izin hotel yang masuk ke Dinas Perizinan, dan lebih dari separuhnya sudah keluar izinnya. (Dwi Nourma Handito)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com