Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PHRI Kaget Pemerintah Melarang PNS Rapat di Hotel

Kompas.com - 07/11/2014, 21:51 WIB
Ni Luh Made Pertiwi F

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengaku kaget dengan adanya kebijakan pemerintah berupa pelarangan PNS untuk rapat di hotel. "Kemarin kita terkaget-kaget ada larangan PNS untuk rapat di hotel. Ini saya pikir policy (kebijakan pemerintah) harusnya bisa berpihak," ungkap Ketua PHRI Yanti Sukamdani, di Jakarta, Jumat (7/11/2014).

"Kami memohon pemerintah untuk meninjau lagi kebijakan itu," sambung Yanti.

Yanti menuturkan hotel merupakan agen pertumbuhan ekonomi di suatu daerah. Selain itu, dalam hal kontribusi pada negara, tahun 2012 hotel dan restoran menyumbang pajak bagi negara mencapai Rp 50 triliun.

"Itu terbesar kedua setelah migas. Tentu hotel kontribusinya juga cukup besar pada PAD. Oleh karena itu, kebijakan itu tentunya akan berpengaruh pada okupansi dan ruang rapat," katanya.

Senada dengan Yanti, Wakil Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani mengungkapkan bahwa kontribusi penggunaan ruang rapat bagi pendapatan hotel bisa mencapai 40-50 persen. Ia merasa ada kesan bahwa melakukan kegiatan di hotel itu pemborosan.

"Mohon diluruskan saja, takutnya misleading," katanya.

Yanti menambahkan bahwa pihak PHRI mendukung pemerintah dalam melakukan efisiensi, namun tetap memperhatikan bahwa banyak hotel dirancang untuk tujuan MICE (meeting, incentive, convention, exhibition) yang salah satunya adalah berfungsi menyediakan ruang-ruang rapat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com