"Kita melihat aset-aset potensial pariwisata dan ada cagar budaya. Saya kira goa-goa yang ada di sana perlu dirawat dan jaga," katanya di Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (11/12/2014).
Menkumham mengatakan hal itu dalam pertemuan dengan Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji dan anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Cilacap di Pendopo Wijayakusuma Sakti, Kabupaten Cilacap.
Oleh karena itu, menurut Menkum HAM, pihaknya segera membuat nota kesepahaman dengan Bupati Cilacap dalam rangka kerja sama pengelolaan obyek wisata di Pulau Nusakambangan.
Kendati demikian, Yasonna mengatakan bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan di antaranya masalah retribusi dan pengelolaan obyek wisata itu dilakukan tanpa merusak lingkungan Nusakambangan.
"Kita harus atur sedemikian rupa bahwa ini (Nusakambangan) tetap milik Kementerian Hukum dan HAM, pengelolaan wisata kita pikirkan untuk kita kerjasamakan," katanya.
Di bagian lain, Yasonna mengaku prihatin terhadap masuknya masyarakat ke Nusakambangan secara ilegal karena secara yuridis, Nusakambangan milik Kementerian Hukum dan HAM.
Dia mengakui bahwa pihaknya kekurangan tenaga atau personel untuk mengawasi seluruh wilayah Nusakambangan.
Terkait hal itu, Yasonna meminta Direktur Jenderal Pemasyarakatan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Cilacap dan Kepolisian Resor Cilacap untuk menindak pelaku penebangan liar di Nusakambangan karena penebangan liar merupakan salah satu pelanggaran hukum.
"Apalagi ada jenis-jenis kayu di Nusakambangan yang perlu dilindungi karena hanya ada di Nusakambangan," katanya.
Dia mengatakan bahwa upaya untuk memindahkan atau mengembalikan penduduk liar di Nusakambangan ke daerah asalnya harus dilakukan secara bermartabat.
Sementara itu, Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan operasi yustisi terhadap penduduk liar maupun operasi terhadap penebangan liar di Nusakambangan.
Akan tetapi, hasilnya belum maksimal karena adanya berbagai keterbatasan seperti personel dan dana. "Ini juga tidak bisa jalan tanpa ada kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.