Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nusakambangan Berpotensi sebagai Obyek Wisata

Kompas.com - 12/12/2014, 11:44 WIB
CILACAP, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengatakan Nusakambangan yang selama ini dikenal sebagai pulau penjara memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai obyek wisata.

"Kita melihat aset-aset potensial pariwisata dan ada cagar budaya. Saya kira goa-goa yang ada di sana perlu dirawat dan jaga," katanya di Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (11/12/2014).

Menkumham mengatakan hal itu dalam pertemuan dengan Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji dan anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Cilacap di Pendopo Wijayakusuma Sakti, Kabupaten Cilacap.

Oleh karena itu, menurut Menkum HAM, pihaknya segera membuat nota kesepahaman dengan Bupati Cilacap dalam rangka kerja sama pengelolaan obyek wisata di Pulau Nusakambangan.

Kendati demikian, Yasonna mengatakan bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan di antaranya masalah retribusi dan pengelolaan obyek wisata itu dilakukan tanpa merusak lingkungan Nusakambangan.

"Kita harus atur sedemikian rupa bahwa ini (Nusakambangan) tetap milik Kementerian Hukum dan HAM, pengelolaan wisata kita pikirkan untuk kita kerjasamakan," katanya.

KOMPAS/GREGORIUS MAGNUS FINESSO Salah satu bagian Benteng Karang Bolong di Pulau Nusakambangan bagian timur, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (5/3). Selain menjadi pulau penjara, Nusakambangan juga menyimpan jejak kolonialisme, antara lain terlihat dari benteng itu.
Selain itu, ada satu hal yang perlu diperhatikan dari aspek keamanan karena di Nusakambangan terdapat lapas-lapas yang dihuni oleh narapidana-narapidana teroris. "Ini harus benar-benar kita cermati dan mendapat pertimbangan lebih dahulu dari Polri, Densus, dan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)," tegasnya.

Di bagian lain, Yasonna mengaku prihatin terhadap masuknya masyarakat ke Nusakambangan secara ilegal karena secara yuridis, Nusakambangan milik Kementerian Hukum dan HAM.

Dia mengakui bahwa pihaknya kekurangan tenaga atau personel untuk mengawasi seluruh wilayah Nusakambangan.

Terkait hal itu, Yasonna meminta Direktur Jenderal Pemasyarakatan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Cilacap dan Kepolisian Resor Cilacap untuk menindak pelaku penebangan liar di Nusakambangan karena penebangan liar merupakan salah satu pelanggaran hukum.

"Apalagi ada jenis-jenis kayu di Nusakambangan yang perlu dilindungi karena hanya ada di Nusakambangan," katanya.

Dia mengatakan bahwa upaya untuk memindahkan atau mengembalikan penduduk liar di Nusakambangan ke daerah asalnya harus dilakukan secara bermartabat.

KOMPAS/GREGORIUS MAGNUS FINESSO Salah satu jolen atau rumah-rumahan berisi sesaji yang akan dilarung di selatan Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (7/12/2012) sebagai bagian tradisi Sedekah Laut. Hal tersebut merupakan bagian terakhir dari prosesi Sedekah Laut yang dilakukan setiap Bulan Sura sebagai ungkapan syukur nelayan atas hasil laut setahun ini dan berharap perlindungan selama setahun ke depan. Tradisi ini melibatkan ribuan nelayan di seluruh Cilacap dan menjadi agenda pariwisata unggulan wilayah setempat.
Menurut dia, jika para penduduk liar itu dibiarkan terus berada di Nusakambangan akan menjadi persoalan hukum ke depannya.

Sementara itu, Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan operasi yustisi terhadap penduduk liar maupun operasi terhadap penebangan liar di Nusakambangan.

Akan tetapi, hasilnya belum maksimal karena adanya berbagai keterbatasan seperti personel dan dana. "Ini juga tidak bisa jalan tanpa ada kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com