Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tantangan Penyederhanaan Izin CAIT

Kompas.com - 12/12/2014, 12:52 WIB
Kontributor Travel, Sri Noviyanti

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terkait penyederhanaan izin CAIT (Clearance Approval for Indonesian Territory) dalam bentuk elektronik untuk mendatangkan wisatawan lebih banyak lagi nyatanya masih menemui kendala. Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, Ahmad Rusdi yang lebih memposisikan kendala ini sebagai tantangan.

"Tantangan pertama ialah belum terhubungnya e-CAIT dengan seluruh pelabuhan di Indonesia, karena itu pula e-CAIT belum dapat diterapkan secara maksimal," paparnya.

Tak hanya sebatas itu, tantangan lain disebabkan karena belum terhubungnya e-CAIT dengan instansi penegak hukum di seluruh wilayah Indonesia (Bea Cukai, Imigrasi, Polisi air, TNI AL, Bakorkamla, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan lain-lain). Hal ini akhirnya menjadi pekerjaan rumah yang terus diupayakan, untuk itu dibutuhkan kerja sama dan dukungan banyak pihak.

"Dua tantangan ini menjadi pekerjaan rumah bersama, karena keuntungan bila e-CAIT telah diterapkan secara maksimal tentu dampaknya besar terhadap perputaran ekonomi Indonesia. Wisatawan asing meningkat, devisa pun bertambah," urainya.

Ia juga berbagi data jumlah kapal layar wisata (yacht) yang sudah masuk ke Indonesia. "Terhitung mulai pemberlakuan aplikasi e-CAIT selama bulan Mei hingga 9 Desember 2014 sudah mencapai 1283 yacht. "Peningkatannya naik dengan cepat dibanding jumlah yacht masuk selama 2013 saat belum diberlakukannya e-CAIT, yaitu berkisar 1.311 yacht," tandasnya.

KOMPAS.com/HENDRIK YANTO HALAWA Setiap kapal pesiar yang masuk ke Kabupaten Nias Utara harus selalu singgah ke Pelabuhan Laut di Lahewa, dan telah mendapat izin berlayar dari KPLP setempat.

Dengan peningkatan jumlah yacht masuk ke Indonesia menjadi bukti nyata bahwa penyederhanaan izin CAIT secara elektronik menghasilkan dampak positif dalam waktu relatif singkat.

"Ini bukti bahwa penerapan e-CAIT menjadi manfaat. Pertama, memudahkan koordinasi antara instansi pemberi izin dengan petugas di lapangan, terutama instansi yang memiliki tugas pokok dan fungsi pengamanan wilayah perairan Indonesia. Kedua, mengurangi kesulitan birokrasi pengajuan permohonan dan juga mengurangi hard copy pada proses perizinan CAIT. Lebih mudah dan lebih manfaat," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com