"Jadi kami sudah menyesuaikan, makanya seolah-ola harga naik, padahal itu batas bawah," kata District Manager Sriwijaya Air Jayapura, Ronel Sangkay, di ruang kerjanya di Jayapura, Jumat (23/1/2015).
Ronel mengatakan, pihak Sriwijaya Air sudah menyesuaikan peraturan pemerintah dengan ketentuan Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan No 91 tahun 2014.
"Jadi kami telah menyesuaikan secara nasional dan bukan saja di Papua," ujarnya.
Ia mengatakan, dari penentuan tarif batas bawah ada dampak dalam struktur harga. "Dalam struktur harga sangat berdampak sekali," ujarnya.
Ia mencontohkan penerapan tarif batas bawah dari Jayapura-Makassar Rp 1.100.000 menjadi Rp 1.200.000.
Sementara itu, dia menjelaskan, penentuan tarif, disesuaikan dengan jarak tempuh pada maskapai tersebut.
"Itu disesuaikan dengan rute penerbangan dan waktu serta jarak tempuh penerbangan," katanya.
Namun menurut dia, dampaknya belum terasa karena pada bulan Januari dan Februari maskapai tersebut berada pada "low session" artinya pasar dalam situasi lesu.
"Dalam situasi penerbangan bulan Januari-Februari kondisi pasar berada pada low session (situasi lesu)," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.