Cok Ace, begitu panggilan akrabnya, juga menyampaikan bahwa saat ini yang dibutuhkan bukan larangan di semua tempat-tempat yang strategis pendukung pariwisata tapi lebih pada bagaimana pemerintah memikirkan zonasi mana yang dilarang dan diperbolehkan dengan tidak mengenyampingkan tumpuan hidup masyarakat Bali di sektor pariwisata.
“Kalau dibabat habis (larangan penjualan bir) saya tidak setuju. Tempat-tempat yang berpotensi saja (dilarang), katakan minimarket itu memang berpotensi (negatif). Zonasi mutlak diperlukan. Dibuat Perda-nya,” tegas Cok Ace.
Upaya PHRI terkait hal ini tetap menegaskan setuju untuk larangan penjualan bir di minimarket. Kalau dijual di pantai tetap dilakukan pengawasan tanpa harus dilarang dengan berbagai aturan baru dari otoritas yang memiliki kebijakan. “Penjualan di pantai perlu pengawasan bukan larangan,” tegasnya.