Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepeda Motor di Pulau Tidung Akan Dibatasi

Kompas.com - 20/03/2015, 14:38 WIB

KEPULAUAN SERIBU, KOMPAS — Seiring pesatnya pariwisata di Pulau Tidung, Kabupaten Kepulauan Seribu, jumlah sepeda motor pun turut meningkat pesat. Demi keamanan dan kelestarian lingkungan, pemerintah daerah setempat berencana membatasi kepemilikan dan penggunaan sepeda motor.

Camat Kepulauan Seribu Selatan Arief Wibowo, Senin (16/3/2015), mengatakan, penertiban sepeda motor yang tidak memiliki surat-surat lengkap gencar dilakukan aparat kepolisian. ”Kami tidak mungkin melarang orang membeli sepeda motor. Namun, untuk mencegah maraknya sepeda motor yang diduga hasil kejahatan, kami wajibkan warga membeli sepeda motor dengan surat dan dokumen yang lengkap,” katanya.

Dalam beberapa tahun belakangan ini, jumlah sepeda motor melonjak cukup drastis seiring meningkatnya kesejahteraan warga dari sektor pariwisata. Berdasarkan data terakhir dalam laporan bulanan Kelurahan Pulau Tidung, jumlah sepeda motor saat ini mencapai 745 unit dari yang semula hanya beberapa unit. Jumlah sepeda motor yang dimodifikasi menjadi becak motor (bentor) mencapai 80 unit.

Arief menuturkan, banyak warga yang tergiur dengan harga murah sepeda motor yang hanya Rp 3 juta-Rp 4 juta atau sekitar sepertiga dari harga normal. ”Kadang-kadang satu keluarga bisa memiliki 2-3 unit sepeda motor. Anak-anak kecil pun sudah berani bergaya naik sepeda motor,” ujarnya.

Sekitar dua pekan lalu, Kepolisian Resor Kepulauan Seribu menyita 325 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan atau pembelian dengan dokumen palsu. Diduga sepeda motor itu masuk Pulau Tidung lewat dermaga-dermaga kecil.

Kepala Polsek Pulau Tidung Ajun Komisaris Susilo mengatakan, sepeda motor yang diamankan beberapa waktu lalu itu merupakan hasil penertiban kendaraan bermotor yang habis masa aktif pajaknya. Tak sedikit dari kendaraan yang diamankan itu hanya dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Menurut Susilo, penertiban itu tak sekadar masalah pajak kendaraan, tetapi juga untuk mengembangkan pemeriksaan adanya indikasi peredaran sepeda motor curian di kawasan kepulauan. Karena itu, nomor mesin pada semua sepeda motor yang diamankan itu kini diperiksa dan dicocokkan dengan nomor mesin yang tertera di STNK. Selanjutnya, data semua sepeda motor itu dipublikasikan di setiap polsek di Jakarta.

”Jika ada yang mengenali sepeda motor yang kami umumkan, dipersilakan mengambilnya dengan membawa BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor),” ujarnya.

Selanjutnya, petugas juga akan menertibkan becak motor yang beroperasi di Pulau Tidung. Ditengarai, sepeda motor yang digunakan pun hasil curian.

KOMPAS IMAGES / FIKRIA HIDAYAT Wisatawan menggunakan jasa becak motor dan sepeda sewaan di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu. KOMPAS IMAGES/FIKRIA HIDAYAT

Lingkungan

Selain terkait persoalan keamanan, Arief menuturkan, muncul wacana pembatasan penggunaan sepeda motor dengan alasan dampak lingkungan. Panjang jalan di Pulau Tidung sangat terbatas sehingga penggunaan sepeda motor harus dibatasi agar tidak menimbulkan kemacetan atau kerusakan jalan serta polusi udara.

”Kami masih mencari formula pembatasannya seperti apa. Apakah sebulan sekali diberlakukan hari bebas kendaraan bermotor, terutama saat ramai wisatawan, atau rutenya dibatasi, masih kami bicarakan,” katanya.

Saat ramai, wisatawan yang biasanya naik sepeda untuk berkeliling pulau sering terganggu dengan banyaknya sepeda motor yang berlalu-lalang. Lebar jalan sekitar 2 meter juga hanya cukup untuk melintas dua kendaraan dari dua arah. Lalu lintas akan terhenti saat bentor lewat. Demikian pula sepeda motor, roda tiga, atau gerobak.

Sementara itu, kapal tradisional di pelabuhan nelayan Muara Angke beberapa pekan ini menjadi transportasi alternatif ke Kepulauan Seribu. Hal ini menyusul berhentinya layanan 10 kapal cepat yang dioperasikan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta. Masa kontrak kedua institusi ini berakhir 21 Desember 2014. Padahal, kondisi pelabuhan yang dipenuhi aktivitas nelayan ini tampak kumuh. (B07/MDN/FRO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com