Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpar Ingatkan PHRI Disiplin Bertransaksi

Kompas.com - 02/04/2015, 17:03 WIB
Latief

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pariwisata (Menpar) Arief Yahya menyambut baik turunnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No 6 Tahun 2015, tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di luar kantor dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektivitas kerja aparatur. Permen itu merevisi SE MenPAN-RB no 11/2014 soal pembatasan pertemuan di hotel.

"Tentu, ini akan kembali menggairahkan dunia pariwisata, terutama MICE (meeting, incentive, conference and exhibition) akan yang mengundang turisme," kata Arief Yahya dalam siaran pers kepada KompasTravel di Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Namun begitu, Menpar Arief Yahya tetap mengingatkan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk disiplin dalam bertransaksi. Jaga akuntabilitas dan pastikan bahwa semua harga dan benefit yang ditawarkan hotel dan restoran itu wajar dan masuk akal. Ini salah satu cara untuk menjaga kesinambungan usaha di bidang hotel dan restoran.

"Sebagai instansi teknis yang berperan dalam regulasi perhotelan, kami berkewajiban untuk terus membina dan mengingatkan perhotelan dan restoran agar mereka juga membantu pemerintah dalam menjaga efisiensi," ujarnya. 

Ketua PHRI Hariyadi Sukamdani sudah menyatakan kesiapannya untuk mensosialisasi imbauan Menteri Pariwisata tersebut. PHRI menyatakan terima kasih atas dukungan Menteri Pariwisata untuk bersama-sama mewujudkan good governance.

"Revisi Surat Edaran MenPAN-RB no 11/2014 ke Permen PAN-RB No 6/2015 itu akan kembali menghidupkan perhotelan dan pariwisata di Indonesia," sebut Hariadi.

Dia mengatakan, hotel, restoran dan pariwisata itu ibarat satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan satu dengan lainnya. Orang berlibur membutuhkan akomodasi, orang menginap perlu konsumsi. MICE, harus diakui, itu merupakan salah satu income bagi perhotelan yang mampu mendorong dan menghidupkan usaha ini.

"Sejak diterbitkan surat edaran Men PAN-RB, soal pembatasan pertemuan atau rapat di luar kantor itu, omzet perhotelan drop sampai 40 persen. Kami mendengar jeritan pengelola hotel itu," timpal Asnawi Bahar, Ketua Asosiasi Tour and Travel Indonesia (Asita).

Asnawi menambahkan, bahwa rapat, pertemuan, seminar, konferensi, simposium, sosialisasi, workshop, konsinyering, focus group discussion (FGD), rapat teknis, rapat kerja dan lain-lainnya di hotel dan restoran itu tidak mahal. Hal itu bisa menghidupkan bisnis pendukungnya, seperti biro perjalanan wisata, transportasi, pedagang, petani, serta menyerap banyak tenaga kerja. 

"Yang pasti, menghidupkan kawasan dan memajukan kota," ujarnya.

Sebelumnya, MenPAN-RB mengeluarkan surat edaran yang berdampak signifikan pada pelaku bisnis pariwisata. Kemenpar beberapa kali melakukan koordinasi dengan Kemen-PAN-RB, untuk mencarikan solusi terbaik.

"Agar penghematan negara tetap berjalan, sektor pariwisata juga tetap berkembang, dan mampu menjadi lokomotif bagi usaha terkait," jelas Arief Yahya.

Dalam pedoman Permen itu dijelaskan, semua rapat yang dibiayai APBN-APBD harus selektif dan memenuhi kriteria. Pertama, harus memiliki urgensi yang tinggi, terkait pembahasan materi-materi strategis, membutuhkan koordinasi lintas sektoral, membutuhkan penyelesaian cepat, mendesak, dan simultan. Kedua, di kantor tidak memiliki ruang rapat, sarana dan prasarana yang memadai. Ketiga, lokasi rapat sulit dijangkau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com