Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru 23 Kapal Ojek Penuhi Syarat

Kompas.com - 24/10/2015, 14:32 WIB
JAKARTA, KOMPAS - Hingga Rabu (21/10/2015), baru 23 dari total 42 kapal ojek rute Pelabuhan Kali Adem-Kepulauan Seribu yang mengantongi sertifikat kelayakan jalan.

Padahal, terhitung mulai 1 November 2015, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta bakal melarang kapal ojek yang tidak memenuhi syarat kelaikan jalan bersandar di pelabuhan tersebut.

Sertifikat kelaikan kapal merupakan syarat yang harus dipenuhi para pengusaha kapal untuk angkutan penumpang. Selama ini, operasi sebagian kapal yang menjadi andalan utama warga dan wisatawan itu dinilai belum memenuhi syarat tersebut.

Terlebih terkait standar keselamatan penumpang, seperti jaket pelampung dan alat pemadam api ringan.

Ketentuan lain yang kerap dilanggar operator kapal adalah mengenai batas daya angkut. Kapal-kapal ojek kayu yang melayani rute Kali Adem atau Muara Angke ke pulau-pulau di Kepulauan Seribu itu idealnya diisi 90-260 penumpang.

Namun, tak jarang kapal mengangkut penumpang dua kali lipat lebih dari daya angkutnya, terutama pada akhir pekan dan hari-hari libur nasional.

Kepala Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Kelas III (KSOP) Sunda Kelapa Kapten Hermanta menyebutkan, pihaknya masih menunggu pengurusan izin 19 kapal lainnya.

”Sesuai kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kami berusaha membantu dan mempercepat pengurusannya. Apabila syarat lengkap, paling lama satu hari sertifikat akan keluar. Meski demikian, kami tetap memeriksa segala kelengkapan secara komprehensif karena ini semua tentang keamanan dan kenyamanan penumpang,” ujarnya.

Menurut Hermanta, setiap kapal harus tertib administrasi, mulai dari surat pembuatan, akta pemilik, hingga surat pengantar dari RT/RW. Pengujian untuk mendapatkan sertifikat kelaikan meliputi pengecekan kapal, pengawasan sistem keamanan, dan kenyamanan kapal.

Apabila kapal ojek belum memiliki sertifikat hingga akhir Oktober, kapal tersebut tak bisa bersandar di Dermaga Kali Adem.

Penyitaan dan penahanan

Terkait dengan hal ini, Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Marihot Sirait menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan jika ada kapal yang beroperasi tetapi belum memiliki sertifikat.

Tindakan yang akan diambil adalah penyitaan dan penahanan kapal.

Marihot menginginkan agar setiap pemilik kapal memanfaatkan waktu untuk segera mengurus kelengkapan berkas. Sejauh ini ada enam kapal yang diberi surat izin sementara karena kekurangannya tak begitu banyak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com