Calon suami akan membawa lari calon istrinya, menyembunyikannya beberapa hari baru menikahinya. Menariknya, proses kabur sebelum menikah ini terdiri dari dua macam: lari bersama atau diculik. Bedanya?
"Kalau kawin lari itu suka sama suka, kalau kawin culik, pihak laki-laki saja yang suka," terang Pemandu di Kampung Adat Sade, Lombok Tengah, Lombok (Rabu, 11/11/2015).
Jika kawin lari, sang gadis biasanya akan kabur dari rumah, 'janjian' dengan pria yang dicintainya di suatu tempat, lalu diam di sana beberapa hari. Namun jika kawin culik, sang gadis akan dibawa paksa, disembunyikan di suatu tempat oleh pihak pria. Bisa diculik saat sedang tidur, bisa juga diculik saat sedang sendiri atau di jalan.
"Kadang sedang jalan pulang, bersama ibunya, bisa dia tiba-tiba ditarik dan diculik, bahkan sampai nangis-nangis," kisah Salem.
Setelah itu pihak pria harus memberitahu keluarganya. Pihak keluarga pria kemudian akan memberitahu pihak keluarga perempuan bahwa anaknya telah diculik atau dibawa lari. Proses pemberitahuan ini beda-beda.