"Untuk tahun 2015, pemerintah akan mengeluarkan sekitar 17.500 sertifikat standar ASEAN," kata Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara Kementerian Pariwisata, I Gde Pitana saat berkunjung ke Kabupaten Buleleng, Bali, Jumat (27/11/2015).
Pemerintah gencar melakukan sertifikasi standar ASEAN sesuai dengan MRA (Mutual Recognition Arrangement), yaitu kesepakatan pengakuan atas produk atau tenaga kerja yang memegang sertifikat standar ASEAN.
"Jadi per 1 Januari 2016, pekerja yang memegang sertifikasi standar ASEAN bisa bekerja di Malaysia atau Singapura dan di negara ASEAN lainnya, sesuai divisi yang kita keluarkan sertifikasi," kata Pitana.
Divisi tersebut di antaranya Food and Beverage, Restaurant, Travel Agency, Tour Leader, Housekeeping. Jumlah 17.500 sertifikat yang dikeluarkan pemerintah pada tahun ini, belum termasuk sertifikasi yang dikeluarkan oleh masing-masing industri.
Pitana menambahkan, industri yang mampu mengeluarkan sertifikasi dengan minimal standar ASEAN adalah kelompok atau grup-grup hotel yang memiliki standar internasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.